Skip to main content

Hakim Terpapar Covid-19, Warga Ukraina Batal Diadili

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara ITE yang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/3/2022) dengan terdakwa Yevhen Kuzora warga Ukraina yang beragendakan keterangan saksi dari Bank BRI batal digelar. 

Pasalnya, majelis hakim Imam Supriyadi SH selalu hakim ketua saat ini terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) selama sepuluh hari kedepan. 

Darwis JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, sidang ITE hari ini batal digelar, dikarenakan majelis hakim terpapar Covid-19. 

"Ini sidang ketiga dengan agenda keterangan saksi dari pihak BRI, karena hakim nya kena Covid-19, siapa yang mau." terang Darwis kepada media ini, Rabu (2/3/2022). 

Diwaktu yang sama Suparno SH Humas Pengadilan Negeri Surabaya waktu dikonfirmasi menjelaskan, penundaan karena majelis hakim kena Covid, pemberitahuannya dua hari yang lalu. 

"Kalau di kita kan sepuluh hari, tunggu sampai hasil swabnya negatifnegatif baru masuk." jelas Suparno. 

"Kita tidak bisa menentukan kapan dilanjutkan sidangnya, seharusnya tadi ditanyakan ke hakimnya kapan." pungkasnya. 

Perlu diketahui, terdakwa Yevhen Kuzora sejak tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021 menggunakan kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe atau kartu Debit lainnya yang telah berisi informasi elektronik tersebut untuk melakukan transaksi perbankan di beberapa mesin ATM BRI yaitu di kantor SAMSAT Manyar Surabaya, Super Indo Nginden dan Kenjeran Surabaya serta Unit Putat Jaya (Ex Alfamidi) Simo Surabaya. Kemudian saat berada di mesin ATM, Terdakwa mendapatkan informasi elektronik dari teman terdakwa berupa Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me. Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah/pemilik rekening, lalu terdakwa melakukan transaksi pemindahbukuan/transfer dan BRIVA dari pemilik rekening aslinya ke rekening lain sesuai petunjuk teman terdakwa.

Dan perbuatannya tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan karena dilakukan dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan Bank BRI, namun terdakwa tetap melakukannya dengan tujuan ingin mendapatkan upah/gaji sejumlah ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulan dari teman terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, nasabah Bank BRI disejumlah wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti kerugian tersebut yang keseluruhannya berjumlah ± Rp.3.469.700.000,- (tiga miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red) 

Foto : Terdakwa Yevhen Kuzora warga Ukraina yang tersangkut masalah ITE. 

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...