Skip to main content

Hakim Terpapar Covid-19, Warga Ukraina Batal Diadili

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara ITE yang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/3/2022) dengan terdakwa Yevhen Kuzora warga Ukraina yang beragendakan keterangan saksi dari Bank BRI batal digelar. 

Pasalnya, majelis hakim Imam Supriyadi SH selalu hakim ketua saat ini terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) selama sepuluh hari kedepan. 

Darwis JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, sidang ITE hari ini batal digelar, dikarenakan majelis hakim terpapar Covid-19. 

"Ini sidang ketiga dengan agenda keterangan saksi dari pihak BRI, karena hakim nya kena Covid-19, siapa yang mau." terang Darwis kepada media ini, Rabu (2/3/2022). 

Diwaktu yang sama Suparno SH Humas Pengadilan Negeri Surabaya waktu dikonfirmasi menjelaskan, penundaan karena majelis hakim kena Covid, pemberitahuannya dua hari yang lalu. 

"Kalau di kita kan sepuluh hari, tunggu sampai hasil swabnya negatifnegatif baru masuk." jelas Suparno. 

"Kita tidak bisa menentukan kapan dilanjutkan sidangnya, seharusnya tadi ditanyakan ke hakimnya kapan." pungkasnya. 

Perlu diketahui, terdakwa Yevhen Kuzora sejak tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021 menggunakan kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe atau kartu Debit lainnya yang telah berisi informasi elektronik tersebut untuk melakukan transaksi perbankan di beberapa mesin ATM BRI yaitu di kantor SAMSAT Manyar Surabaya, Super Indo Nginden dan Kenjeran Surabaya serta Unit Putat Jaya (Ex Alfamidi) Simo Surabaya. Kemudian saat berada di mesin ATM, Terdakwa mendapatkan informasi elektronik dari teman terdakwa berupa Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me. Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah/pemilik rekening, lalu terdakwa melakukan transaksi pemindahbukuan/transfer dan BRIVA dari pemilik rekening aslinya ke rekening lain sesuai petunjuk teman terdakwa.

Dan perbuatannya tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan karena dilakukan dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan Bank BRI, namun terdakwa tetap melakukannya dengan tujuan ingin mendapatkan upah/gaji sejumlah ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulan dari teman terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, nasabah Bank BRI disejumlah wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti kerugian tersebut yang keseluruhannya berjumlah ± Rp.3.469.700.000,- (tiga miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red) 

Foto : Terdakwa Yevhen Kuzora warga Ukraina yang tersangkut masalah ITE. 

 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng