Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara ITE yang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/3/2022) dengan terdakwa Yevhen Kuzora warga Ukraina yang beragendakan keterangan saksi dari Bank BRI batal digelar.
Pasalnya, majelis hakim Imam Supriyadi SH selalu hakim ketua saat ini terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) selama sepuluh hari kedepan.
Darwis JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, sidang ITE hari ini batal digelar, dikarenakan majelis hakim terpapar Covid-19.
"Ini sidang ketiga dengan agenda keterangan saksi dari pihak BRI, karena hakim nya kena Covid-19, siapa yang mau." terang Darwis kepada media ini, Rabu (2/3/2022).
Diwaktu yang sama Suparno SH Humas Pengadilan Negeri Surabaya waktu dikonfirmasi menjelaskan, penundaan karena majelis hakim kena Covid, pemberitahuannya dua hari yang lalu.
"Kalau di kita kan sepuluh hari, tunggu sampai hasil swabnya negatifnegatif baru masuk." jelas Suparno.
"Kita tidak bisa menentukan kapan dilanjutkan sidangnya, seharusnya tadi ditanyakan ke hakimnya kapan." pungkasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Yevhen Kuzora sejak tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021 menggunakan kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe atau kartu Debit lainnya yang telah berisi informasi elektronik tersebut untuk melakukan transaksi perbankan di beberapa mesin ATM BRI yaitu di kantor SAMSAT Manyar Surabaya, Super Indo Nginden dan Kenjeran Surabaya serta Unit Putat Jaya (Ex Alfamidi) Simo Surabaya. Kemudian saat berada di mesin ATM, Terdakwa mendapatkan informasi elektronik dari teman terdakwa berupa Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me. Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah/pemilik rekening, lalu terdakwa melakukan transaksi pemindahbukuan/transfer dan BRIVA dari pemilik rekening aslinya ke rekening lain sesuai petunjuk teman terdakwa.
Dan perbuatannya tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan karena dilakukan dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan Bank BRI, namun terdakwa tetap melakukannya dengan tujuan ingin mendapatkan upah/gaji sejumlah ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap bulan dari teman terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, nasabah Bank BRI disejumlah wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti kerugian tersebut yang keseluruhannya berjumlah ± Rp.3.469.700.000,- (tiga miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red)
Foto : Terdakwa Yevhen Kuzora warga Ukraina yang tersangkut masalah ITE.
Comments
Post a Comment