Mediabidik.com - Pasca pembongkaran Musholla/Masjid Babussalam yang terletak di Jalan Sulung no 65, Surabaya oleh pihak PT KAI Daop 8 Surabaya mendapatkan perhatian serius dari Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Dirinya sempat kaget mendengar kronologi sejarah dari berdirinya Musholla Babussalam, yang sudah ada sejak tahun 1950 dan sudah berdiri 70 tahun lamanya, satu satunya tempat ibadah bagi warga sekitar.
Baktiono juga menyayangkan sikap arogansi petugas KAI saat melakukan eksekusi pembongkaran Musholla/masjid Babussalam, dengan cara menyeret dan mendorong salah satu pemuka agama H.Juhri hingga terjungkal dan terjatuh.
"Jadi meskipun semisal lahan itu milik PT KAI, harusnya sebelum melakukan pembongkaran itu ada minimal ganti rugi atas bangunan Musholla itu," tandas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya saat dihubungi melalui telepon selulernya (31/3/2022).
Bahkan, Ketua Komisi C akan serius menanggapi adanya pembongkaran Musholla Babussalam, dengan memanggil kedua belah pihak, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu H. Satuham selaku ketua panitia pembangunan Musholla/Masjid Babussalam juga menambahkan, bahwasanya Musholla ini adalah satu satunya tempat ibadah yang dimiliki warga Sulung.
"Padahal kami disini itu membangun masjid berdasarkan adanya surat putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1278/Pdt.G/2019, lantas kami juga mengurus perubahan status dari kementerian hukum dan hak asasi manusia perihal perubahan status Mushalla Babussalam menjadi Masjid Babussalam," urainya di tengah tengah sisa reruntuhan Mushalla Babussalam.
H. Satuham juga menambahkan semestinya kalau memang Musholla itu dibongkar harus ada gantinya terlebih dahulu.
"Jika seperti ini dimana asas perikemanusiaanya, apalagi ini adalah tempat ibadah, masak kami tidak diberi kesempatan sama sekali," imbuhnya.
Akibat pembongkaran yang dilakukan oleh PT. KAI itu, banyak warga sekitar tidak bisa lagi untuk melaksanakan sholat berjamaah bahkan anak anak dari mereka kebingungan untuk mengaji. (red)
Foto : Pembongkaran Musholla/Masjid Babussalam oleh petugas PT KAI Daop 8 Surabaya.
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediabidik@gmail.com. Terima kasih.
Comments
Post a Comment