Skip to main content

Dua Kali Mangkir Sidang, Hakim Akan Panggil Paksa Saksi Zainab Ernawati

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (7/3/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum Sulfikar dari Kejari Perak menghadirkan terdakwa Dr H.Udin Panjaitan SH,MS warga Dharmahusada Indah Barat II Surabaya, diduga melakukan penipuan kepada Nagasaki Widjaja warga Karang Ploso Surabaya dengan modus jual beli tanah seluas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno (MERR). Sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp.700 juta. 

JPU Sulfikar dalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi yakni saksi  camat Semampir Yongky Kuspriyanto Wibowo S.sos (mantan lurah Kalijudan) dan Zainab Ernawati yang dipercaya Udin untuk menjualkan tanahnya. Ironisnya saksi Zainab Ernawati tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang jelas.

Dalam keterangan saksi Yongky dipersidangan mengatakan, bahwa ada informasi dari masyarakat Henry Hartono beserta timnya bahwa tanah terdakwa Udin adalah tanah fasum hingga tiga kali menyurati lurah dan instansi terkait, wajar pihak kelurahan Kalijudan menjadi saling periksa dan saling cek kemudian ada juga pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya,dan adanya rapat koordinasi. 

"Jadi surat surat yang pernah diterbitkan oleh lurah Kalijudan untuk sementara dicabut sampai dengan adanya pembetulan." ucap saksi Yongky saat memberikan keterangan. 

Saksi menambahkan, kemudian pada tanggal 24 Januari 2019 lurah Kalijudan dengan nomor 593/22/439.9.26.6/2019 telah mencabut surat surat keterangan riwayat tanah milik terdakwa.

"Secara otomatis juga membatalkan Latter C nomor 5415 atas nama Dr H Udin ,SH,MS yang diterbitkan lurah kalijudan pada tanggal 14 Desember 2018, beserta surat surat pendukung lainnya dinyatakan batal." jelas Yongky.

Terpisah dengan adanya surat pembatalan dari lurah tersebut, maka surat surat yang asli atau berkas berkas oleh notaris Amrozi juga dikembalikan kepada terdakwa Udin melalui Soetan Syafriel.SH yang masih adik kandung terdakwa.

Dengan adanya surat pembatalan tersebut maka adanya kesepakatan antara Terdakwa Udin dan Nagasaki Widjaja bahwa : Para pihak telah sepakat Akta Ikatan Jual Beli haruslah dibatalkan. Dikarenakan ide pembatalan datangnya dari pihak penjual, maka pihak penjual Dr H Udin SH,MS bersedia mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh Nagasaki Widjaja kepada terdakwa.

Karena pembatalan dari pihak terdakwa dikenakan denda dan terdakwa sanggup membayar dendanya dan semuanya akan dibayar sekaligus tunai oleh terdakwa.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dihadapan notaris pada 2019 silam dan masing masing pihak baik penjual atau pembeli dan Zainab Ernawati beserta timnya telah mengetahuinya dengan adanya surat kesepakatan ini.

Pada kenyataannya terdakwa ingkar janji hingga berita ini diturunkan tidak mau mengembalikan uang dan dendanya kepada Nagasaki, sehingga dapat dikatakan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Ironisnya justru terdakwa malah melaporkan notaris Amrozi ke unit Harda Polrestabes Surabaya dengan tuduhan telah merugikan terdakwa secara Materil, Formil dan Finansial.

Ketika di penyidik unit Harda notaris Amrozi menjelaskan secara materiil obyek yang dimaksud letter C nomor 5415 kelurahan Kalijudan secara fisik ada dibawah penguasaan terdakwa Udin, dipagar ditutup seng dengan rapat dan kuat.

Secara formil terhadap letter C nomor 5415, sejak terbitnya surat pencabutan dari lurah Kalijudan nomor 593/436.926.6/2019 semua data formil oleh notaris Amrozi sudah diserahkan kepada terdakwa.

Secara finasial, terhitung sejak terdakwa menanda tangani Akta Ikatan Jual beli hingga kini honor/fee notaris sebesar Rp.5 juta tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa Udin.

Dari uraian diatas telah disampaikan kepada penyidik Polrestabes, singkatnya pada tanggal 28 November 2021 penyidik Harda telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Tambah Saksi Yongky menjelaskan surat surat yang telah dikeluarkan dicabut, maka jual beli itu secara automatis juga batal.

Untuk diketahui awalnya pada tanggal 20 Desember 2018 Zainab Ernawati orang suruhan terdakwa Udin datang ke notaris Zahrullah Amrozi Johar.SH dengan membawa berkas dan surat tanah atas nama Dr H Udin SH.MS dengan keperluan agar dibuatkan Akta ikatan jual beli .

Kemudian tanggal 24 Desember 2018 sekitar pukul 15.15 WIB, penjual Dr H.Udin Panjaitan,SH.Ms bersama istri dan Zaenab Ernawati datang ke notaris, dan telah menanda tangani Akta Ikatan Jual Beli dengan tidak adanya/tidak hadirnya calon pembeli karena harus segera berangkat ke Australia untuk membantu kesulitan cucunya di Australia.

Namun sebelum terdakwa berangkat ke Australia telah menanda tangani Akta Ikatan Jual Beli  di notaris tanpa adanya pembeli, untuk menjadi mudah dari pelaksanaan akta ikatan jual beli tersebut dan didasari oleh itikad baik, Zainab Ernawati telah menyerahkan uang Rp.200 juta kepada terdakwa  yang mana uang tersebut didapat dari uang pembeli Nagasaki (bukti transfer) dan untuk sementara waktu dengan dana tersebut terdakwa Udin jadi berangkat ke Australia.

Dan pada tanggal 26 Desember 2018 Akta Ikatan Jual Beli telah ditanda tangani oleh Nagasaki Widjaja dihadapan notaris dan dihadiri oleh saksi dan para makelar yakni Djojo Tjipto, Njoo Gwan Lie alias Willy, Soetan Syahriel SH, Sampurno, Zainab Ernawati dan M Suhairi.

Dengan telah ditanda tangani Akta ikatan jual beli yang kemudian Nagasaki berturut turut tanggal 27 Desember 2018 telah mentransfer sejumlah Rp.200 juta kerekening BCA a/n Zainab Ernawati .

Dan masih tanggal 27 Desember 2018 Nagasaki juga mentransfer sejumlah Rp.205 juta dan Rp.95 juta ke rekening BCA a/n Devi Andriyani And (cucu terdakwa).

Total keseluruhan uang korban Nagasaki yang telah diberikan kepada terdakwa Udin sejumlah Rp.700 juta hingga kini sudah hampir 4 tahun lamanya tidak ada itikad baik dari terdakwa Dr H Udin SH,Ms untuk segera mengembalikan uang Nagasaki Widjaja.

Harapan korban Nagasaki kiranya hakim yang memeriksa perkara ini ,agar memeriksa dengan cermat dan memberikan putusan yang seadil adilnya (red) .

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni