Skip to main content

Dua Kali Mangkir Sidang, Hakim Akan Panggil Paksa Saksi Zainab Ernawati

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (7/3/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum Sulfikar dari Kejari Perak menghadirkan terdakwa Dr H.Udin Panjaitan SH,MS warga Dharmahusada Indah Barat II Surabaya, diduga melakukan penipuan kepada Nagasaki Widjaja warga Karang Ploso Surabaya dengan modus jual beli tanah seluas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno (MERR). Sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp.700 juta. 

JPU Sulfikar dalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi yakni saksi  camat Semampir Yongky Kuspriyanto Wibowo S.sos (mantan lurah Kalijudan) dan Zainab Ernawati yang dipercaya Udin untuk menjualkan tanahnya. Ironisnya saksi Zainab Ernawati tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang jelas.

Dalam keterangan saksi Yongky dipersidangan mengatakan, bahwa ada informasi dari masyarakat Henry Hartono beserta timnya bahwa tanah terdakwa Udin adalah tanah fasum hingga tiga kali menyurati lurah dan instansi terkait, wajar pihak kelurahan Kalijudan menjadi saling periksa dan saling cek kemudian ada juga pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya,dan adanya rapat koordinasi. 

"Jadi surat surat yang pernah diterbitkan oleh lurah Kalijudan untuk sementara dicabut sampai dengan adanya pembetulan." ucap saksi Yongky saat memberikan keterangan. 

Saksi menambahkan, kemudian pada tanggal 24 Januari 2019 lurah Kalijudan dengan nomor 593/22/439.9.26.6/2019 telah mencabut surat surat keterangan riwayat tanah milik terdakwa.

"Secara otomatis juga membatalkan Latter C nomor 5415 atas nama Dr H Udin ,SH,MS yang diterbitkan lurah kalijudan pada tanggal 14 Desember 2018, beserta surat surat pendukung lainnya dinyatakan batal." jelas Yongky.

Terpisah dengan adanya surat pembatalan dari lurah tersebut, maka surat surat yang asli atau berkas berkas oleh notaris Amrozi juga dikembalikan kepada terdakwa Udin melalui Soetan Syafriel.SH yang masih adik kandung terdakwa.

Dengan adanya surat pembatalan tersebut maka adanya kesepakatan antara Terdakwa Udin dan Nagasaki Widjaja bahwa : Para pihak telah sepakat Akta Ikatan Jual Beli haruslah dibatalkan. Dikarenakan ide pembatalan datangnya dari pihak penjual, maka pihak penjual Dr H Udin SH,MS bersedia mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan oleh Nagasaki Widjaja kepada terdakwa.

Karena pembatalan dari pihak terdakwa dikenakan denda dan terdakwa sanggup membayar dendanya dan semuanya akan dibayar sekaligus tunai oleh terdakwa.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dihadapan notaris pada 2019 silam dan masing masing pihak baik penjual atau pembeli dan Zainab Ernawati beserta timnya telah mengetahuinya dengan adanya surat kesepakatan ini.

Pada kenyataannya terdakwa ingkar janji hingga berita ini diturunkan tidak mau mengembalikan uang dan dendanya kepada Nagasaki, sehingga dapat dikatakan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Ironisnya justru terdakwa malah melaporkan notaris Amrozi ke unit Harda Polrestabes Surabaya dengan tuduhan telah merugikan terdakwa secara Materil, Formil dan Finansial.

Ketika di penyidik unit Harda notaris Amrozi menjelaskan secara materiil obyek yang dimaksud letter C nomor 5415 kelurahan Kalijudan secara fisik ada dibawah penguasaan terdakwa Udin, dipagar ditutup seng dengan rapat dan kuat.

Secara formil terhadap letter C nomor 5415, sejak terbitnya surat pencabutan dari lurah Kalijudan nomor 593/436.926.6/2019 semua data formil oleh notaris Amrozi sudah diserahkan kepada terdakwa.

Secara finasial, terhitung sejak terdakwa menanda tangani Akta Ikatan Jual beli hingga kini honor/fee notaris sebesar Rp.5 juta tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa Udin.

Dari uraian diatas telah disampaikan kepada penyidik Polrestabes, singkatnya pada tanggal 28 November 2021 penyidik Harda telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Tambah Saksi Yongky menjelaskan surat surat yang telah dikeluarkan dicabut, maka jual beli itu secara automatis juga batal.

Untuk diketahui awalnya pada tanggal 20 Desember 2018 Zainab Ernawati orang suruhan terdakwa Udin datang ke notaris Zahrullah Amrozi Johar.SH dengan membawa berkas dan surat tanah atas nama Dr H Udin SH.MS dengan keperluan agar dibuatkan Akta ikatan jual beli .

Kemudian tanggal 24 Desember 2018 sekitar pukul 15.15 WIB, penjual Dr H.Udin Panjaitan,SH.Ms bersama istri dan Zaenab Ernawati datang ke notaris, dan telah menanda tangani Akta Ikatan Jual Beli dengan tidak adanya/tidak hadirnya calon pembeli karena harus segera berangkat ke Australia untuk membantu kesulitan cucunya di Australia.

Namun sebelum terdakwa berangkat ke Australia telah menanda tangani Akta Ikatan Jual Beli  di notaris tanpa adanya pembeli, untuk menjadi mudah dari pelaksanaan akta ikatan jual beli tersebut dan didasari oleh itikad baik, Zainab Ernawati telah menyerahkan uang Rp.200 juta kepada terdakwa  yang mana uang tersebut didapat dari uang pembeli Nagasaki (bukti transfer) dan untuk sementara waktu dengan dana tersebut terdakwa Udin jadi berangkat ke Australia.

Dan pada tanggal 26 Desember 2018 Akta Ikatan Jual Beli telah ditanda tangani oleh Nagasaki Widjaja dihadapan notaris dan dihadiri oleh saksi dan para makelar yakni Djojo Tjipto, Njoo Gwan Lie alias Willy, Soetan Syahriel SH, Sampurno, Zainab Ernawati dan M Suhairi.

Dengan telah ditanda tangani Akta ikatan jual beli yang kemudian Nagasaki berturut turut tanggal 27 Desember 2018 telah mentransfer sejumlah Rp.200 juta kerekening BCA a/n Zainab Ernawati .

Dan masih tanggal 27 Desember 2018 Nagasaki juga mentransfer sejumlah Rp.205 juta dan Rp.95 juta ke rekening BCA a/n Devi Andriyani And (cucu terdakwa).

Total keseluruhan uang korban Nagasaki yang telah diberikan kepada terdakwa Udin sejumlah Rp.700 juta hingga kini sudah hampir 4 tahun lamanya tidak ada itikad baik dari terdakwa Dr H Udin SH,Ms untuk segera mengembalikan uang Nagasaki Widjaja.

Harapan korban Nagasaki kiranya hakim yang memeriksa perkara ini ,agar memeriksa dengan cermat dan memberikan putusan yang seadil adilnya (red) .

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng