Skip to main content

Pansus LKPJ Walikota Pertanyakan Pengoperasian Pompa Banjir yang Tidak Sesuai Spesifikasi

Mediabidik.com - Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota sedang membahas LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2021. Pada Hari Senin (28/03) lalu, kini giliran Dinas Sumber Daya Air  dan Bina Marga (sesuai dengan SOTK 2021) memberikan Laporan keterangannya di hadapan Pansus tersebut.

Dalam rapat tersebut William Wirakusuma, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan atensi khusus tentang operasional pompa banjir yang dimiliki Kota Surabaya selama Tahun 2021. William menanyakan tentang pengoperasian Pompa yang tidak sesuai dengan operating condition pompa yang tertera pada spesifikasi pompa yang digunakan Kota Surabaya.

"Sudah lama saya sampaikan bahkan sejak tahun 2019, Pompa yang dimiliki Kota Surabaya harus dioperasikan sesuai dengan kemampuan pompanya. Di lapangan saya temukan bahwa pompa dinyalakan dengan settingan dibawah kemampuan pompa, mohon saya diberi penjelasan mengapa demikian?" tanya politisi PSI tersebut.

William kemudian menambahkan bahwa sebagai Kota terbesar di Indonesia, tidak selayaknya pada saat banjir justru mengerahkan unit Pemadam Kebakaran untuk menyedot banjir, padahal kapasitas pompa masih mencukupi. Alumni Jerman tersebut juga mengatakan bahwa pompa yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah pompa-pompa dengan kualitas bagus. 

"Pompa Banjir yang dimiliki Kota Surabaya itu bukan merek sembarangan lho pak, kualitasnya bagus dan market leader di dunia perpompaan. Saya tahu pasti juga memiliki kemampuan yang baik" ujar William, politisi yang juga mantan peneliti serta desainer pompa di Jerman.

Lilik Arjanto, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, kemudian menjawab bahwa principal pompa menjelaskan setelan pompa dengan kondisi tersebut dengan alasan untuk efisiensi dan menjaga life time pompa. Alasan lain yang disampaikan oleh Lilik adalah kondisi sampah saluran Kota Surabaya yang membahayakan Pompa.

"Kalau gitu ganti merek pompanya pak! Kalau Pompa yang dipasang adalah pompa banjir seharusnya hal itu tidak masalah. Para desainer pompa banjir mengerti soal hal ini dan sudah mengantisipasi kemungkinan barang-barang yang terbawa di saluran. Selama sampahnya masih lebih kecil dari screen di depan pompa, pasti tidak masalah. Sampah-sampah besar pasti sudah terskrining dan yang lewat skrining itu tidak akan membuat masalah untuk pompa," tambah William.

Kepala Dinas SDABM (sebelumnya PUBMP) kemudian mengatakan bahwa di tahun 2022 ini semua pompa akan dimaksimalkan dan di tiap rumah pompa beliau meminta agar ada teknisi pompa yang selalu standby saat turun hujan.

Ditemui setelah rapat, William menyampaikan bahwa alasan yang disampaikan penyedia pompa kepada Pemerintah Kota Surabaya kurang masuk akal dan justru menurunkan pamor pompa tersebut yang sudah terkenal di dunia sebagai produk yang handal dan kuat.

"Secara teknis, justru jika putaran motor diturunkan maka efisiensi kerja pompa akan menurun baik secara kapasitas maupun daya tahan pompa. Karena putaran yang lebih rendah bisa menyebabkan kavitasi pada pompa dan itu sangat berbahaya dan merusak pompa." pungkas William.

Foto teks, William Wirakusuma saat melakukan sidak dirumah pompa milik pemkot Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng