Skip to main content

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen, PH Terdakwa Hadirkan Ketua Koperasi Rosan Mapan

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen Bank Bukopin dengan dua orang terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan selalu Komisaris dan Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ), digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(16/3/2022). 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Selamet Supriyadi SH dengan JPU Darwis dari Kemarin Tanjung Perak, kali ini beragendakan keterangan saksi A de Charge bernama Pungkasiadi ketua koperasi Rosan Mapan PTPN 10 Gempol Kerep Mojokerto. 

Dalam keterangan saksi Pungkasiadi mengatakan, bahwa saksi adalah ketua koperasi Rosan Mapan PTPN 10 Gempol Kerep Mojokerto yang mempunyai anggota sekitar 10 koperasi. Perihal dana talangan, setau saya, kita kerjasama PT Agro. 

"Karena yang akrab ditelinga para pertani adalah PT Agro, kalau CV Rukun Makmur tidak ada tidak pernah dengar. "ucap Saksi Pungkasiadi saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. 

Saat JPU menanyakan detail perihal nama PT saat awal kerjasama pada saat musim giling, apakah PT AMJ, PT SL atau CV Rosan Mapan. "Jadi di DO petani itu munculnya perkoperasi, untuk nama administrasi semuanya di PG itu, bernama Rosan Mapan. Dan itu hanya atas nama saja, lalu dibagi ke kelompok petani." terang saksi. 

Jadi, dana talangan tidak menyerahkan Gula, lanjut Saksi Pungkasiadi, jadi hanya berupa RAB dan kuantunya berapa?. 

JPU kembali menanyakan, setiap kali melakukan lelang, apakah pemenangnya selalu PT AMJ. "Belum tentu, bapak." sahut saksi. 

Masih kata JPU Darwis, sudah berapa dana yang dikeluarkan oleh PT AMJ untuk 30 koperasi yang ada di PG Gempol Kerep. 

"Memang di PG Gempol Kerep ada 30 koperasikoperasi. Tapi yang gabung dengan saya, ada 9-10 koperasi. Untuk dana satu musim giling sekitar Rp 300 miliar dan itu untuk 10 koperasi." paparnya. 

Lebih lanjut saksi menerangkan, untuk harga dasarnya dari petani, seingat saya yaitu Rp 8,100 kadang-kadang juga lakunya Rp 8,300. "Artinya setelah dibayar lunas DO dari petani dikasihkan ke CV Rosan Mapan," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...