Skip to main content

Penertiban PKL Genteng Antara Ketegasan Aturan dan Tanggung Jawab Mencari Solusi

SURABAYAIMediabidik.Com - Suasana ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Senin (8/6/2026), menjadi cerminan dari persoalan klasik yang terus berulang di Kota Pahlawan bagaimana menegakkan aturan tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat kecil yang bergantung pada ruang-ruang publik untuk mencari nafkah.

Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Genteng kembali memantik perdebatan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Namun di sisi lain, keberadaan para PKL juga menjadi bagian dari denyut ekonomi rakyat yang selama bertahun-tahun tumbuh di sudut-sudut kota.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, mengingatkan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pesan itu terdengar sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat penting. "Ketika pemerintah memutuskan melakukan penertiban, maka seluruh pelanggaran harus diperlakukan sama. Keadilan menjadi fondasi utama agar kebijakan tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun tudingan diskriminasi," ujar Faridz usai RDP.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pembahasan menyentuh perbedaan antara pasar tumpah dan PKL yang berjualan di trotoar. Untuk pedagang pasar, DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki kesepakatan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan sebelum tersedia tempat relokasi yang layak. Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penataan tidak semata-mata soal pengosongan ruang, melainkan juga tentang memastikan keberlangsungan usaha para pedagang.

Namun kondisi berbeda terlihat pada PKL di kawasan Genteng, Kenari, dan Simpang Dukuh. Hingga kini, belum ada penjelasan yang benar-benar konkret mengenai ke mana mereka akan dipindahkan atau bagaimana nasib usaha mereka setelah penertiban dilakukan. Ketidakjelasan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan pemerintah.

Masyarakat tentu memahami pentingnya ketertiban kota. Trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki dan badan jalan tidak boleh berubah fungsi menjadi area perdagangan. Akan tetapi, penertiban yang hanya berorientasi pada pengosongan ruang berpotensi melahirkan persoalan baru, mulai dari hilangnya sumber penghasilan hingga meningkatnya kerentanan ekonomi keluarga pedagang.

Karena itu, usulan pembangunan sentra wisata kuliner (SWK) baru di atas aset milik pemerintah menjadi opsi yang layak dipertimbangkan. Penataan yang berhasil bukanlah penataan yang sekadar memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain, melainkan kebijakan yang mampu menghadirkan ketertiban sekaligus memberikan ruang hidup yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya. Apakah penertiban akan hadir sebagai solusi yang manusiawi dan terencana, atau justru menjadi babak baru dari polemik panjang antara aturan dan kebutuhan ekonomi rakyat kecil. Waktu akan segera memberikan jawabannya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah