Skip to main content

Babak Baru Mediasi Sengketa 80 Persil Tanah Kedung Cowek di Komisi A DPRD Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com–Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) untuk mengurai benang kusut, sengketa tanah warga di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 tersebut sempat tertunda empat kali akibat absennya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hearing kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., serta segenap anggota Komisi A, diantaranya Anas Karno Sekretaris Komisi A (Fraksi PDI-Perjuangan), Cahyo Siswo Utomo Ketua Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Muhammad Saifuddin : Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Tubagus Lukman Amin: Ketua Fraksi PKB Surabaya, Haji Muhaimin: Ketua DPC PPP Kota Surabaya. 

Selain perwakilan legislatif, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan BPN II Surabaya (Dwinanto dan Subianto), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya (Arief), Lurah setempat, serta warga terdampak.

Akar permasalahan ini bermula dari ketidakpahaman warga saat melakukan transaksi jual beli tanah di masa lalu. Berdasarkan data yang dipaparkan, lahan seluas 6.700 meter persegi tersebut awalnya merupakan milik sah dari Oma Shen Li, yang saat ini telah berusia 84 tahun, dan bersedia hadir di RDP Komisi A. 

Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak kedua secara "di bawah tangan" tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Oleh pihak kedua, lahan tersebut dipecah dan dijual kembali kepada warga dalam bentuk kapling-kapling kecil yang kini mencakup sekitar 150 persil.

"Dari total sekitar 150 persil, sebanyak 70 persil sebenarnya sudah berhasil bersertifikat—termasuk milik Pak RT setempat. Namun, ada sekitar 80 persil warga lainnya yang kini terganjal dan tidak bisa menaikkan status tanahnya dari petok/retorsi menjadi sertifikat," ujar pimpinan rapat.

Kendala utama muncul di BPN karena sertifikat induk seluas 6.700 meter persegi tersebut secara hukum masih tercatat atas nama Shen Li. Hal inilah yang membuat 80 pemilik persil baru gelisah demi mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

Ketidakhadiran BPN dalam empat undangan hearing sebelumnya sempat menyulitkan Komisi A untuk mencari jalan keluar. Yona menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, BPN memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hubungan hukum dan melakukan mediasi jika terjadi sengketa pertanahan di masyarakat.

"Siang hari ini kita bersyukur rekan-rekan dari BPN II sudah hadir. Kami berharap BPN bisa menjalankan fungsinya sebagai mediator untuk memfasilitasi musyawarah dan penyelesaian damai antara warga dengan pemilik sertifikat awal," tutur Yona. 

Kehadiran Ibu Shen Lee yang meski sudah sepuh namun tetap berniat baik untuk duduk bersama warga, menjadi angin segar dalam hearing ini. Komisi A menegaskan bahwa forum ini murni merupakan ruang mediasi dan musyawarah, bukan forum pengadilan.

"Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele... lebih cepat tidak nggedabrus tindak bertele-tele," kelakar pimpinan rapat demi mencairkan suasana agar solusi bisa segera disepakati.

Untuk efisiensi waktu dan fokus pada substansi masalah, Komisi A meminta agar jalannya diskusi diwakili langsung oleh perwakilan 80 warga yang terdampak (belum bersertifikat), yang salah satunya dikoordinasi oleh Teguh, guna mencocokkan data retorsi dan petok tanah secara valid dengan pihak BPN dan Ibu Shen Lee. 

Gumpalan kekecewaan yang dirasakan 80 kepala keluarga di Kelurahan Kedung Cowek karena telah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah mereka, namun gagal. Sebuah perjuangan yang berawal dari harapan keliru pada program sertifikat gratis (PTSL) bentukan Presiden Jokowi pada tahun 2019 silam.

Saat itu, dengan penuh sukacita, warga sepakat mendaftarkan tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun semangat itu sirna seketika saat petugas BPN menunjukkan layar komputer mereka. Di sana tertera dengan jelas: di atas tanah yang mereka tinggali, masih berdiri kokoh sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) induk atas nama Shen Lee. Sejak detik itu, pencarian "benang merah" yang melelahkan pun dimulai.

Ketika warga mengonfirmasi hal ini kepada Oma Shen Lee, wanita sepuh tersebut hanya menjawab pasrah bahwa tanahnya sudah lama dijual dan ia tidak mau tahu lagi urusan setelahnya. Warga memaklumi faktor usia Oma Shen Lee, namun masalah sebenarnya ternyata jauh lebih pelik. Tanah tersebut rupanya telah berpindah-pindah tangan melalui jaringan makelar tanah atau pengapling di bawah tangan.

Alur penjualan tanah tersebut terpecah. Tragisnya lagi 80 warga yang kini terkatung-katung status tanahnya sama sekali tidak memegang bukti kwitansi pelunasan ataupun angsuran.

"Semua bukti pembayaran, baik angsuran maupun pelunasan, diminta dan dipegang oleh Bu Sandra. Warga tidak menyisakan satu pun bukti fisik. Mereka benar-benar tidak berdaya," ungkap Teguh dengan nada bergetar.

Kebingungan warga kian memuncak saat mereka melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kedung Cowek, yang saat itu dipimpin oleh Bu Novi. Setelah melalui perdebatan alot dan desakan dari warga, pihak kelurahan akhirnya bersedia membuka buku kretek (buku riwayat tanah).

Dari sana, muncul data mencurigakan bertahun 1982. Tercatat bahwa almarhum Budi Satrio membeli tanah tersebut senilai Rp1.800.000 dari Kosing (suami Oma Shen Lee). Namun, klaim dari pihak Budi Satrio justru menyebutkan total luas tanah 6.700 meter persegi itu baru terbayar sebesar Rp 4.000.000. Ketidaksinkronan data antara kelurahan dan pihak pengapling membuat riwayat tanah ini menjadi labirin yang semakin gelap bagi warga.

Bagi warga Kedung Cowek, berurusan dengan birokrasi pertanahan adalah ujian kesabaran yang menguras energi. Janji-janji manis dari oknum dinas terkait yang menyatakan akan "turun ke lapangan membantu warga" hanya berujung pada pepesan kosong.

"Kami ini capek, Pak Pimpinan. Datang bolak-balik, dijanjikan hari ini, ditunda besok. Besok, besok, dan besok sampai berbulan-bulan, bahkan setahun lebih tidak ada realisasi," keluh Teguh.

Kondisi ini kian menyayat hati mengingat profil ekonomi warga terdampak. Hampir sebagian besar dari 80 warga tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Jangankan untuk membayar biaya pengurusan tanah yang mahal, untuk sekadar iuran operasional warga sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu saja, banyak yang tidak mampu membayar.

Anehnya, status tanah tersebut saat ini berada dalam kondisi terblokir di BPN, padahal Oma Shen Lee selaku pemilik sah sertifikat induk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pemblokiran apa pun sejak tahun 2000.

Warga menilai, lingkaran masalah ini sebenarnya hanya berputar di antara empat pihak: Oma Shen Lee, Abah Kemin, almarhum Budi Satrio (kini Bu Sandra), dan BPN. Warga menuntut agar para pengapling yang telah meraup keuntungan di masa lalu tidak lepas tangan dan mau membantu proses pemecahan sertifikat induk demi memberikan kepastian hukum bagi 80 warga kecil yang tidak tahu apa-apa. (red) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah