SURABAYAIMediabidik.Com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) siap mengambil langkah taktis guna menyelesaikan masalah administrasi kependudukan (adminduk) di Rusun Urip Sumoharjo. Langkah "jemput bola" akan dilakukan untuk mendata langsung dan mengurai keluhan para penghuni rusun.
Masalah kependudukan di rusun tersebut sempat menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kota Surabaya baru-baru ini. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penghuni rusun yang ingin memasukkan anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga (KK) atau pindah masuk wajib mengantongi surat pernyataan tidak keberatan dari DPRKPP.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan harus tetap mengacu pada regulasi yang sah, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pemakaian Rusun. Regulasi ini membatasi siapa saja yang boleh menghuni rusun guna menghindari kepadatan yang berlebih.
"Kami tetap berpegangan pada aturan yang berlaku. Berdasarkan Perwali, yang diperbolehkan menghuni hanyalah pemegang izin, pasangan sah, anak yang belum menikah, serta cucu yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia," ujar Adinda Setyaningrum, Selasa (30/6).
Batasan ini diberlakukan karena kapasitas unit rusun yang terbatas. Selain itu, pengetatan juga dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama dan mencegah timbulnya masalah sosial akibat hunian yang terlalu padat. "Pihak pemkot juga berharap anak-anak penghuni yang sudah menikah dan mandiri bisa mencari hunian layak di luar rusun. " terang Adinda.
Solusi Komprehensif Melalui Perda Hunian Layak
Selain mengacu pada Perwali, Pemkot Surabaya sebenarnya telah menyiapkan payung hukum yang lebih luas untuk mengatasi persoalan hunian warga, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. "Melalui perda ini, administrasi kependudukan warga diharapkan bisa diterbitkan di mana pun mereka tinggal secara sah, termasuk bagi warga yang menyewa kos, dengan catatan pemilik kos wajib memberikan izin tertulis. " papar Adinda.
Terkait Rusun Urip Sumoharjo sendiri, dari total 119 unit yang ada, mayoritas penghuni diketahui masih memiliki tunggakan retribusi yang cukup besar. Tercatat, sudah 18 penghuni yang tertib membayar tanpa menunggak. Kondisi ini memicu dilema karena untuk memperpanjang izin tinggal yang telah habis, penghuni disyaratkan tidak boleh memiliki tunggakan.
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah memberitahukan program pembebasan denda retribusi rusun yang berlaku hingga bulan Juli ini. Penghuni yang memiliki tunggakan diharapkan bisa memanfaatkan sisa waktu satu bulan ini untuk melunasi atau mengajukan skema cicilan pembayaran.
"Melalui upaya jemput bola yang melibatkan DPRKPP, Dispendukcapil, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat, Pemkot Surabaya akan melakukan cross-check langsung di lapangan. Masalah yang bisa segera diselesaikan akan langsung diproses, sementara kendala yang bertabrakan dengan aturan akan dicarikan solusi terbaik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "pungkasnya.(red)
Comments
Post a Comment