Skip to main content

Pansus Soroti Tingkat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya Jauh dari Ideal

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini disiapkan untuk memperluas perlindungan pekerja sekaligus mendorong perusahaan lebih patuh mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pahlawan masih jauh dari ideal.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat, dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 39,81 persen atau sekitar 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang menjadi perhatian kami adalah masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Padahal mereka memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Abdul Malik usai rapat dengar pendapat, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Raperda ini akan mengatur berbagai kategori pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.

Malik menegaskan, salah satu fokus pembahasan adalah mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera memenuhi kewajiban tersebut.

"Dengan adanya perda ini, kami berharap capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat secara signifikan karena ini berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya," katanya.

Selain pekerja formal, DPRD Surabaya juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok pekerja rentan. Sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya, seperti Perwali Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025, akan menjadi bahan sinkronisasi dalam penyusunan perda.

Kelompok pekerja rentan yang selama ini mendapatkan perlindungan antara lain nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), hingga pekerja sektor informal lainnya.

Menurut Malik, keberadaan perda nantinya bukan untuk mengurangi hak yang sudah diterima pekerja rentan melalui program yang berjalan saat ini, melainkan memperkuat perlindungan hukum mereka.

"Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Meski demikian, bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas lebih spesifik dalam rapat pansus pekan depan.

Raperda ini disusun dengan landasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang BPJS sebagai dasar yuridis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jika nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah