Skip to main content

Razia RHU di Jalan Kenjeran Awu - Awu

SURABAYA(Media Bidik) – Razia rumah hiburan umum (RHU) di gelar Satpol PP Surabaya, Senin (2/2) pukul 21.30 di sepanjang jalan Kenjeran di duga bocor. Pasalnya saat Satpol PP bersama team RHU yang dipimpin oleh Joko Wiyono Kasi Pengawasan Satpol PP Kota Surabaya, waktu mendatangi lokasi Cafe Grand di jalan Kenjeran Surabaya ternyata masih tutup, berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP bahwa cafe tersebut sudah sepekan beroperasi kembali walaupun belum mengantongi ijin. Di duga razia tersebut sudah bocor sebelumnya, ahkirnya team RHU hanya melakukan penyegelan ulang.

Usai melakukan penyegelan ulang di cafe Grand, kemudian Satpol PP kembali melanjutkan penyisiran disepanjang jalan kenjeran, Disitu Petugas menemukan cafe Santoso yang masih beroperasi, padahal sebelumnya cafe Santoso juga pernah disegel tetapi masih tetap bandel dan beroperasi, kemudian petugas hanya menghentikan semua kegiatannya dan melakukan penyegelan ulang.



Razia selama dua jam di sejumlah cafe yang ada di kawasan sepanjang jalan Kenjeran Surabaya, diantaranya, Cafe Grand, Cafe Top One dan cafe Santoso yang selama ini belum mengantongi ijin sama sekali terkesan setengah hati dan terkesan hanya permainan. Dari hasil analisa selama ini, walaupun tempat tersebut ditutup atau disegel, mereka masih berani merusak segel dan kembali beroperasi, padahal segel tersebut sudah diatur dalam Perda kota Surabaya dan dilindungi oleh undang-undang, bagi siapapun yang melanggar atau merusak bisa dipidanakan, tapi kenyataan yang terjadi, tidak ada tindakan tegas sama sekali dari pihak Satpol PP terkait hal tersebut.

Sementara itu Joko Wiyono tidak bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut,"Pak Joko sudah pulang mas, kondisinya kurang sehat, " Ucap salah satu anggota Satpol PP usai mengikuti razia.(irw)




Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...