Skip to main content

Manfaatkan Lahan Sekitar Kali Lamong Guna Normalisasi


SURABAYA(Media Bidik) - Pemkot Surabaya menepis tudingan tak serius tangani banjir akibat luapan Kali Lamong. Pasalnya, upaya-upaya antisipasi yang menjadi kewenangan pemkot sudah dilaksanakan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati, Rabu (11/2).

Upaya tersebut meliputi pembebasan lahan di sekitar Kali Lamong yang masuk wilayah Surabaya. Erna menjelaskan, 90 persen lahan yang membentang di sepanjang 15 kilometer bibir sungai pada sisi Surabaya berstatus bekas tanah kas desa (BTKD). Lahan BTKD yang ada di wilayah Kelurahan Tambakdono, Kecamatan Pakal total seluas 172 hektare. Areal itu siap dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan tanggul maupun pelebaran Kali Lamong.

Di samping itu, sebanyak 25 persil lahan dimiliki perusahaan atau warga. Itu pun statusnya terkena sempadan Kali Lamong. Menurut Erna, hal ini sudah disosialisasikan kepada para pemilik lahan dan semuanya sudah klir sejak 2012. Plus, pemkot membebaskan satu persil lahan seluas 200 meter persegi.

“Intinya tidak ada masalah. Jadi pembangunan tanggul atau normalisasi sungai sejatinya sudah bisa dikerjakan,” katanya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo yang bersinergi dengan Pemprov Jatim. Kegiatan yang terlihat di lapangan hanya upaya penguatan tanggul oleh pemkot. Dia mengatakan, sejak 2012, tiga alat berat milik DPUBMP selalu dimaksimalkan untuk pembenahan di lokasi rawan tanggul jebol.

“Berdasar pembagian kewenangan, tugas pemkot sebenarnya hanya membebaskan lahan dan mendukung proses normalisasi sungai, tidak termasuk penguatan tanggul. Namun, karena kondisi di lokasi sangat mendesak maka penguatan tanggul mau tidak mau dikerjakan dulu oleh pemkot,” imbuh mantan kabid fisik, sarana dan prasarana Bappeko Surabaya ini.

Dikatakan Erna, pemkot sudah berusaha menjalin komunikasi agar langkah konkret normalisasi Kali Lamong bisa terlaksana. Terhitung sejak 2010, pemkot telah bersurat enam kali. Antara lain ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala BBWS Bengawan Solo. Intinya memohon bantuan normalisasi Kali Lamong. “Itu belum termasuk tiga surat yang kami ajukan dalam TKPSDA (tim koordinasi pengelolaan sumber daya air) wilayah Bengawan Solo,” ujar alumnus ITS tersebut.

Tak berhenti sampai di situ. Guna memudahkan pengerjaan normalisasi sungai dan pembangunan tanggul, pemkot membangun dua akses jalan yang bisa dilewati alat berat. Yakni di wilayah Sumberjaya dan Sumberrejo dengan lebar jalan mencapai 6 hingga 8 meter. “Jalan itu bisa digunakan untuk keluar-masuk alat berat crane dan material proyek,” paparnya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, langkah pemkot berkirim surat, membebaskan lahan, hingga penyediaan akses jalan untuk alat berat dapat diartikan sebagai suatu langkah serius dalam menanggulangi luapan Kali Lamong.

Oleh karenanya, dia justru mempertanyakan jika ada pihak yang menuding pemkot tidak serius. Pasalnya, bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemkot sudah dilaksanakan. Untuk itu, dengan kondisi lahan serta akses jalan yang sudah siap, pemkot berharap BBWS maupun Pemprov Jatim bisa segera memulai upaya antisipasi banjir akibat luapan Kali Lamong.(Topan)




Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...