SURABAYA (Media Bidik) -Penjualan secara vulgar alat kontrasepsi  yang dikemas dalam bentuk paket dengan merk cokelat pada momen perayaan Hari  Valentine 14 Februari lalu di beberapa minimarket di Surabaya, direspon oleh  Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya. Per 17  Februari 2015, Disperdagin Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran perihal  pembatasan peredaran alat kontrasepsi yang diperuntukkan pengelola toko  swalayan.
Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Widodo  Suryantoro mengatakan, penjualan alat kontrasepsi dalam hal ini kondom di  minmarket, seharusnya tidak  dipajang  secara kasat mata dan mudah dijangkau   oleh siapapun. Ada aturan-aturan yang mesti diperhatikan oleh pihak  minimarket.
"Ini juga salah satu upaya untuk  menjungjung tinggi nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan menjaga anak-anak  sebagai generasi penerus. Juga dalam rangka meminimalisir dampak negatif  penyalahgunaan alat kontrasepsi," tegas Widodo Suryantoro. 
Dalam surat edaran bernomor  510/1353/436.6.11/2015 tersebut, ada tiga poin penting perihal pembatasan  peredaran alat kontrasepsi. Pertama, toko swalayan tidak menjual alat  kontrasepsi seperti kondom dalam bentuk paket dengan barang lainnya tanpa ijin dari  pemilik produk. Kedua, penjualan alat kontrasepsi dilakukan pada rak tertutup  atau tidak mudah dijangkau oleh pembeli dan dilayani langsung oleh penjaga toko  atau oleh petugas kasir.
"Pihak minimarket seharusnya juga tidak  melayani pembelian yang dilakukan oleh anak-anak yang belum dewasa (belum genap  berusia 21 tahun) atau belum pernah menikah," tegas Widodo Suryantoro ketika  jumpa pers di Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (17/2). 
Widodo menjelaskan, surat edaran ini tidak  bisa dibilang terlambat karena perayaan hari Valentine sudah lewat. Sebab,  sifat dari surat edaran tersebut berlaku tidak hanya untuk momen hari kasih  sayang tersebut. "Ini bukan hanya untuk hari Valentine saja, tetapi juga  berlaku pada momen lain semisal tahun baru. Tapi kemarin memang mencolok sekali,"  sambung Widodo.
Mantan Kabag Perekonomian Kota Surabaya ini  menjelaskan, pada perayaan hari Valentine lalu, tim Pemkot Surabaya yang  terdiri dari personel Disperdagin, Satpol PP Kota Surabaya dan juga Dinas  Pendidikan Kota Surabaya dalam penyisiran di 25 minimarket, memang menemukan  produk paket valentine yang berisi cokelat, alat kontrasepsi (kondom) dan juga  alat tes kehamilan yang siapa saja bisa dengan mudah membelinya.
Dijelaskan Widodo, beberapa minimarket yang  ketahuan menjual paket Valentine tersebut diantaranya minimarket (Indomaret) di  kawasan Klakahrejo, minimarket (Alfamart) di kawasan Semolowaru Utara, juga  minimarket (Alfamidi) di kawasan Dukuh Kupang.
"Itu ternyata kebijakan lokal, bukan dari  franchise nya. Kami sudah hubungi pihak pusat franchise nya dan katanya tidak  ada yang seperti itu. Meski itu barang bebas, tapi seharusnya itu dijual di  outlet sendiri, terkunci dan diambilkan oleh petugas," jelas pria berkacamata  ini.
Disperdagin Kota Surabaya sudah melakukan  sosialisasi perihal surat edaran tersebut ke pihak pengelola toko  swalayaan/minimarket. Karenanya, bila nanti masih ada minimarket yang abai  terhadap surat edaran tersebut, Disperdagin akan memberikan sanksi tegas. "Sanksi  awalnya kita akan minta tarik itu. Pilih ditarik sendiri atau kita yang akan  menarik. Teman-teman pers juga kita harap bisa ikut mengawasi karena personel  kami kan terbatas," tandasnya.
Disperdagin tidak sendirian. Widodo  menyebut pihaknya juga berbagi tugas dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota  Surabaya. Dispendik akan memberikan pemahaman   tentang seks kepada  anak-anak  muda agar tidak salah langkah. "Sebab, ndak ada gunanya kalau dibatasi tetapi  tidak diberikan pemahaman tentang hal itu," sambung dia.(Topan)
