Skip to main content

Disperindag Batasi Peredaran Kondom di Minimarket

SURABAYA (Media Bidik) -Penjualan secara vulgar alat kontrasepsi yang dikemas dalam bentuk paket dengan merk cokelat pada momen perayaan Hari Valentine 14 Februari lalu di beberapa minimarket di Surabaya, direspon oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya. Per 17 Februari 2015, Disperdagin Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi yang diperuntukkan pengelola toko swalayan.

Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, penjualan alat kontrasepsi dalam hal ini kondom di minmarket, seharusnya tidak  dipajang secara kasat mata dan mudah dijangkau  oleh siapapun. Ada aturan-aturan yang mesti diperhatikan oleh pihak minimarket.

"Ini juga salah satu upaya untuk menjungjung tinggi nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan menjaga anak-anak sebagai generasi penerus. Juga dalam rangka meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan alat kontrasepsi," tegas Widodo Suryantoro.

Dalam surat edaran bernomor 510/1353/436.6.11/2015 tersebut, ada tiga poin penting perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi. Pertama, toko swalayan tidak menjual alat kontrasepsi seperti kondom dalam bentuk paket dengan barang lainnya tanpa ijin dari pemilik produk. Kedua, penjualan alat kontrasepsi dilakukan pada rak tertutup atau tidak mudah dijangkau oleh pembeli dan dilayani langsung oleh penjaga toko atau oleh petugas kasir.

"Pihak minimarket seharusnya juga tidak melayani pembelian yang dilakukan oleh anak-anak yang belum dewasa (belum genap berusia 21 tahun) atau belum pernah menikah," tegas Widodo Suryantoro ketika jumpa pers di Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (17/2).

Widodo menjelaskan, surat edaran ini tidak bisa dibilang terlambat karena perayaan hari Valentine sudah lewat. Sebab, sifat dari surat edaran tersebut berlaku tidak hanya untuk momen hari kasih sayang tersebut. "Ini bukan hanya untuk hari Valentine saja, tetapi juga berlaku pada momen lain semisal tahun baru. Tapi kemarin memang mencolok sekali," sambung Widodo.

Mantan Kabag Perekonomian Kota Surabaya ini menjelaskan, pada perayaan hari Valentine lalu, tim Pemkot Surabaya yang terdiri dari personel Disperdagin, Satpol PP Kota Surabaya dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya dalam penyisiran di 25 minimarket, memang menemukan produk paket valentine yang berisi cokelat, alat kontrasepsi (kondom) dan juga alat tes kehamilan yang siapa saja bisa dengan mudah membelinya.

Dijelaskan Widodo, beberapa minimarket yang ketahuan menjual paket Valentine tersebut diantaranya minimarket (Indomaret) di kawasan Klakahrejo, minimarket (Alfamart) di kawasan Semolowaru Utara, juga minimarket (Alfamidi) di kawasan Dukuh Kupang.

"Itu ternyata kebijakan lokal, bukan dari franchise nya. Kami sudah hubungi pihak pusat franchise nya dan katanya tidak ada yang seperti itu. Meski itu barang bebas, tapi seharusnya itu dijual di outlet sendiri, terkunci dan diambilkan oleh petugas," jelas pria berkacamata ini.

Disperdagin Kota Surabaya sudah melakukan sosialisasi perihal surat edaran tersebut ke pihak pengelola toko swalayaan/minimarket. Karenanya, bila nanti masih ada minimarket yang abai terhadap surat edaran tersebut, Disperdagin akan memberikan sanksi tegas. "Sanksi awalnya kita akan minta tarik itu. Pilih ditarik sendiri atau kita yang akan menarik. Teman-teman pers juga kita harap bisa ikut mengawasi karena personel kami kan terbatas," tandasnya.

Disperdagin tidak sendirian. Widodo menyebut pihaknya juga berbagi tugas dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Dispendik akan memberikan pemahaman  tentang seks kepada  anak-anak muda agar tidak salah langkah. "Sebab, ndak ada gunanya kalau dibatasi tetapi tidak diberikan pemahaman tentang hal itu," sambung dia.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...