Skip to main content

Polrestabes Surabaya Ungkap Produksi Snack Kadaluarsa


SURABAYA(Media Bidik) – Satuan Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap pembuat produksi makanan ringan (snack) yang sudah dikemas bermerk " Banjir Duit " yang siap edar dan dijual di pasaran diduga terbuat dari bahan dasar wafer reject (kadaluarsa) yang terindikasi sebagai bahan campuran pembuat pakan ternak yang sangat berbahaya di komsumsi untuk anak-anak sekolah.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Terungkapnya kasus makanan ringan berbahan dasar wafer reject (kadaluarsa) yang dikemas dalam bentuk shacet yang siap di jual belikan dan beredar di pasaran.

Kronologis pengungkapan kasus makanan ringan berkadaluarsa tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menghentikan satu unit truk Nopol S 8224 UQ yang mengangkut makanan ringan bermerk "Banjir Duit" yang sudah dikemas dalam bentuk shacet.

"Setelah dicek ternyata betul, Makanan ringan tersebut memang berkadaluarsa yang akan dijual belikan khusus kepada anak-anak sekolah dasar," Terangnya.

Setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menghentikan satu unit truk yang berisi makanan ringan terbuat dari bahan kadaluarsa, kemudian Petugas melakukan penelusuran pabrik pembuatan yang ada di daerah jombang dan berhasil menangkap tersangka berinisial HND (48) selaku pemilik.

"Menurut hasil pemeriksaan tersangka HND, bahan dasar yang di produksi terbuat dari bahan kadaluarsa yang di khususkan untuk bahan campuran pakan ternak," Jelas AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polretabes Surabaya.

Sumaryono juga menjelaskan,"Tertangkapnya tersangka HND (48) warga Kedung papar kecamatan Sumobito kabupaten Jombang dijerat dengan pasal berlapis yakni,Pasal 140-142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, Pasal 8 ayat (1) tentang pelindungan konsumen,dan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,"tegasnya

Sementara itu, beberapa barang bukti yang di dapat antara lain, dua buah unit truk yang berisi makanan ringan snack kadaluarsa sangat berbahaya sebanyak 900 kardus dikemas berupa shacet yang siap dipasarkan di wilayah, Surabaya,Sidoarjo,dan Gresik dengan beberapa merk yakni, Mandi Uang,dan Banjir Duit dijual dengan harga murah. (irw)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...