Skip to main content

Pemkot Surabaya Takut Tindak Tegas Karaoke Oase

SURABAYA(Media Bidik) – Walaupun sudah dikeluarkannya Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, namun masih banyak pengusaha RHU nakal, melanggar Perda tersebut. Diterbitkannya Perda tersebut, bertujuan agar seluruh pengusaha Rekreasi Hiburan Umum(RHU) mematuhi segala aturan perijinan yang ada dalam Perda tersebut, diantaranya ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP, mandulnya perda tersbut di duga ada oknum pejabat atau SKPD yang bermain hanya untuk kepentingan pribadi.

Walaupun sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga sekarang, karaoke Oase yan berlokasi di Ruko HR Muhamad BI A/38-41 Surabaya. Ternyata belum mengantongi ijin sama sekali, baik ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP, anehnya tidak ada tindakan sama sekali dari Pemkot Surabaya khususnya BLH, Disparta dan Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda kota Surabaya, sekaligus ketua team RHU Kota Surabaya, mereka terkesan tutup mata dan saling lempar tanggung jawab terkait masalah tersebut.

Seperti yang diungkapkan Fauzi M yos Kabid Perijinan RHU Dinas Pariwisata kota Surabaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait masalah tersebut mengatakan,"Cek dulu sana ke bagian IMB dan HO, karena karaoke Oase belum ada ijin TDUP(Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dari kita,"kilahnya

Dilain tempat saat media ini konfirmasi ke Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan,"Kita pernah sekali merazia tempat tersebut, dan berkas BAPnya sudah kita serahkan ke Dinas Pariwisata, apabila sampai sekarang belum ada ijinnya kenapa Dinas Pariwisata tidak mengirimkan surat bantuan penertiban(Bantib) ke kita,"terangnya

Sementara itu Wiwik Widayati Kepala Dinas Cipta Karya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa(17/2) kemarin melalui ponselnya mengatakan,"Coba akan kita cek dulu mas,"ucapnya singkat sembari mengahkiri pembicaraan.

Sedangkan Novi Dirmansyah Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH kota Surabaya saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu(18/2) tidak bersedia menerima panggilan dan hanya menjawab via SMS,"Saya rapat bos,nuwun," ucapnya.

Tidak  beraninya Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Satpol PP, BLH, DCKTR dan Disparta kota Surabaya, dalam menindak tegas pengusaha RHU nakal sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, salah satunya karaoke Oase  yang jelas-jelas tidak berijin, membuat tanda tanya besar? Siapakah beking atau oknum yang ada di belakang Karaoke Oase. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...