Skip to main content

Pemkot Surabaya Takut Tindak Tegas Karaoke Oase

SURABAYA(Media Bidik) – Walaupun sudah dikeluarkannya Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, namun masih banyak pengusaha RHU nakal, melanggar Perda tersebut. Diterbitkannya Perda tersebut, bertujuan agar seluruh pengusaha Rekreasi Hiburan Umum(RHU) mematuhi segala aturan perijinan yang ada dalam Perda tersebut, diantaranya ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP, mandulnya perda tersbut di duga ada oknum pejabat atau SKPD yang bermain hanya untuk kepentingan pribadi.

Walaupun sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga sekarang, karaoke Oase yan berlokasi di Ruko HR Muhamad BI A/38-41 Surabaya. Ternyata belum mengantongi ijin sama sekali, baik ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP, anehnya tidak ada tindakan sama sekali dari Pemkot Surabaya khususnya BLH, Disparta dan Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda kota Surabaya, sekaligus ketua team RHU Kota Surabaya, mereka terkesan tutup mata dan saling lempar tanggung jawab terkait masalah tersebut.

Seperti yang diungkapkan Fauzi M yos Kabid Perijinan RHU Dinas Pariwisata kota Surabaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait masalah tersebut mengatakan,"Cek dulu sana ke bagian IMB dan HO, karena karaoke Oase belum ada ijin TDUP(Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dari kita,"kilahnya

Dilain tempat saat media ini konfirmasi ke Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan,"Kita pernah sekali merazia tempat tersebut, dan berkas BAPnya sudah kita serahkan ke Dinas Pariwisata, apabila sampai sekarang belum ada ijinnya kenapa Dinas Pariwisata tidak mengirimkan surat bantuan penertiban(Bantib) ke kita,"terangnya

Sementara itu Wiwik Widayati Kepala Dinas Cipta Karya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa(17/2) kemarin melalui ponselnya mengatakan,"Coba akan kita cek dulu mas,"ucapnya singkat sembari mengahkiri pembicaraan.

Sedangkan Novi Dirmansyah Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH kota Surabaya saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu(18/2) tidak bersedia menerima panggilan dan hanya menjawab via SMS,"Saya rapat bos,nuwun," ucapnya.

Tidak  beraninya Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Satpol PP, BLH, DCKTR dan Disparta kota Surabaya, dalam menindak tegas pengusaha RHU nakal sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, salah satunya karaoke Oase  yang jelas-jelas tidak berijin, membuat tanda tanya besar? Siapakah beking atau oknum yang ada di belakang Karaoke Oase. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...