SURABAYA(Media Bidik) – Walaupun sudah dikeluarkannya Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, namun masih banyak pengusaha RHU nakal, melanggar Perda tersebut. Diterbitkannya Perda tersebut, bertujuan agar seluruh pengusaha Rekreasi Hiburan Umum(RHU) mematuhi segala aturan perijinan yang ada dalam Perda tersebut, diantaranya ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP, mandulnya perda tersbut di duga ada oknum pejabat atau SKPD yang bermain hanya untuk kepentingan pribadi.
Walaupun sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga sekarang, karaoke Oase yan berlokasi di Ruko HR Muhamad BI A/38-41 Surabaya. Ternyata belum mengantongi ijin sama sekali, baik ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP, anehnya tidak ada tindakan sama sekali dari Pemkot Surabaya khususnya BLH, Disparta dan Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda kota Surabaya, sekaligus ketua team RHU Kota Surabaya, mereka terkesan tutup mata dan saling lempar tanggung jawab terkait masalah tersebut.
Seperti yang diungkapkan Fauzi M yos Kabid Perijinan RHU Dinas Pariwisata kota Surabaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait masalah tersebut mengatakan,"Cek dulu sana ke bagian IMB dan HO, karena karaoke Oase belum ada ijin TDUP(Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dari kita,"kilahnya
Dilain tempat saat media ini konfirmasi ke Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan,"Kita pernah sekali merazia tempat tersebut, dan berkas BAPnya sudah kita serahkan ke Dinas Pariwisata, apabila sampai sekarang belum ada ijinnya kenapa Dinas Pariwisata tidak mengirimkan surat bantuan penertiban(Bantib) ke kita,"terangnya
Sementara itu Wiwik Widayati Kepala Dinas Cipta Karya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa(17/2) kemarin melalui ponselnya mengatakan,"Coba akan kita cek dulu mas,"ucapnya singkat sembari mengahkiri pembicaraan.
Sedangkan Novi Dirmansyah Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH kota Surabaya saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu(18/2) tidak bersedia menerima panggilan dan hanya menjawab via SMS,"Saya rapat bos,nuwun," ucapnya.
Tidak beraninya Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Satpol PP, BLH, DCKTR dan Disparta kota Surabaya, dalam menindak tegas pengusaha RHU nakal sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, salah satunya karaoke Oase yang jelas-jelas tidak berijin, membuat tanda tanya besar? Siapakah beking atau oknum yang ada di belakang Karaoke Oase. (Topan)