Skip to main content

Kasus Pungli SKDU Masih Proses Pemeriksaan

SURABAYA (Media Bidik) – Dari hasil rekomendasi Ombusman Republik Indonesia (ORI) terkait pungutan liar(Pungli) tentang perijinan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang melibatkan beberapa perangkat daerah dilingkungan Pemerintah kota Surabaya hingga hari ini masih dalam tahap pemeriksaan team Adhock yang terdiri dari masing-masing SKPD.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Surabaya, Mia Santi Dewi saat dikonfirmasi Kamis(5/2) mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan atasan langsung, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sebagian sudah jalan pada pemeriksaan atasan langsung. Sebenarnya kalau dari inspektorat sendiri sudah selesai pemeriksaannya. Karena kan kita mengacu pada PP no. 53 tadi, jadi tetap harus diproses sama atasan mereka masing-masing," papar Mia.

Mia menjelaskan, bahwa kasus tersebut tergolong pelanggaran berat. Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan atasan nantinya akan diserahkan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Walikota Surabaya, dan setelah diserahkan kepada PPK, maka dari PPK menginginkan agar dibentuk tim pemeriksa lagi yang terdiri dari beberapa SKPD diantaranya BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan atasan langsung. 

"Sekarang tim ini sudah dibentuk, ada sebagian dari 6 orang dan 4 orang yang sudah diperiksa. Dan hasil pemeriksaan inilah nantinya yang akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada 6 oknum perangkat daerah yang terlibat,"jelasnya.

Sementara, kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Suharsono saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil dari pemeriksaan terhadap 6 oknum yang terlibat.

"Sudah kita serahkan kepada atasannya langsung. Kalau yang melanggar itu dari Kasi Trantib dan Lurah, maka yang berhak memeriksa adalah Camat sebagai atasan langsung. Begitu juga dengan staff cipta karya yang ada UPTSA, maka yang memeriksa adalah kepala dinas Ciptakarya dan semua sudah kita serahkan ke BKD. Jadi, acuannya sudah ada dalam PP 53," ungkapnya.

 Masih menurut Sigit,"Pelanggaran yang dilakukan mereka masuk dalam pelanggaran sanksi berat, dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 6 oknum tersebut. Diantaranya, penundaan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan tugas jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.(Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni