Skip to main content

Kadishub Surabaya Di Duga Melanggar UU No 5 Tahun 2014


SURABAYA(Media Bidik) - Kabar kepindahan Kadishub Surabaya Eddi di Kementerian Perhubungan(Kemenhub)Jakarta. Yang sekarang menduduki posisi baru sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), menimbulkan keresahan dilingkungan Pemkot Surabaya. Pasalnya kepindahan Eddi di Kementerian Perhubungan Jakarta tanpa disertai surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Walikota Surabaya, dalam mengikuti tes seleksi maupun surat pemberitahuan dari penyelenggara seleksi (Kemenhub) kepada Walikota Surabaya kalau yang bersangkutan lulus tes.

Pemkot Surabaya melalui Kabag Humas M. Fikser memberikan penjelasan terkait prosedur kepindahan pejabat dari satu instansi ke instansi lain. Hal ini sehubungan dengan kabar kepindahan Kadishub Surabaya Eddi ke Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (kemenhub).

"Adapun langkah awal adalah permohonan peserta seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) guna mengikuti seleksi, pernyataan persetujuan dari PPK (dalam hal ini walikota), pemberitahuan dari penyelenggara seleksi bahwa yang bersangkutan lulus tes. Di dalamnya juga dijelaskan perihal penempatan jabatan dan waktu pelantikan,"jelasnya. Jumat (6/2)

Masih menurut Fikser,"Atas dasar itulah, walikota menerbitkan surat pemberhentian jabatan disertai dengan surat lolos butuh ke instansi yang dituju. Kurang lebih begitulah alurnya,” kata Fikser.

Sedangkan untuk proses pemindahan pegawai lintas instansi, syaratnya harus ada surat lolos butuh yang prosedur pengajuannya melalui gubernur.


Fikser juga menjelaskan, tahapan yang ditempuh Eddi saat ini masih pada surat persetujuan dari PPK untuk mengikuti seleksi. Sementara surat pemberitahuan lulus seleksi dari kemenhub belum diterima pemkot. Otomatis, pemkot pun belum mengeluarkan surat pemberhentian jabatan dan lolos butuh ke instansi terkait sebagaimana prosedur semestinya.

Tanpa adanya prosedur yang dilalui  Eddi dianggap melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) serta Pereaturan Pemerintah(PP) No 53 Tahun  2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS) karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Kadishub Kota Surabaya, dan masih dalam naungan Walikota Surabaya.

Di waktu bersamaan saat MB konfirmasi perihal tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, mengatakan kalau dirinya belum mengetahui sama sekali tentang kepindahan Eddi di Kemenhub,"Saya tidak tau sama sekali tentang berita tersebut, karena kita belum menerima surat apapun dari yang bersangkutan(Eddi). (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...