SURABAYA(Media Bidik) – Dugaan adanya intervensi walikota Surabaya Tri Risma Harini terkait pengunduran diri kedua Direktur Utama (Dirut) BUMD milik Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, Karyanto Wibowo dan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Ratna Achjuningrum masih dalam proses evaluasi.
Terkait pengunduran diri Karyanto Wibowo, Sekkota membantah bahwa, mantan wakil direktur keuangan PT Boma Bisma Indra itu permintaan wali kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengundurkan diri. Pihaknya memastikan, pengunduran diri Karyanto Wibowo tersebut merupakan inisiatif pribadi yang bersangkutan tanpa ada intervensi dari wali kota. "Yang nyuruh mundur itu siapa. Itu kan ada surat pengajuan pengunduran dirinya (Karyanto Wibowo). Kalau disuruh mundur itu berarti pemberhentian, bukan mengundurkan diri," ujar Hendro.
Perlu diketahui, pengunduran diri Ratna Achuningrum karena tidak adanya kepastian dari walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk pengelolaan aset KBS yang ada diatas tanah. Khususnya kandang. Padahal Pemkot sudah mengalokasikan anggaran untuk KBS sebesar Rp10 miiar. Berdasarkan saran BPKP, penggunaan anggaran itu bisa dipakai setelah ada kewenangan yang diberikan wali kota ke Direksi KBS. Tapi kewenangan itu tak kunjung diberikan pada Ratna.
Hendro Gunawan mengatakan, sebelum menunjuk dirut yang baru, pihaknya akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi kedua direktur yang mengundurkan diri itu. Tapi, sebelum menunjuk Plt, Bawas diminta untuk mengevaluasi kinerja BUMD yang bersangkutan. Evaluasi kinerja ini menyangkut semua yang ada di BUMD, baik itu PDTS KBS maupun PD Pasar Surya. Pihaknya sendiri masih belum dapat memutuskan kapan Plt yang baru bisa diputuskan. "Semua masih menunggu hasil evaluasi dari Bawas terlebih dulu," katanya.
Sedangkan Karyanto Wibowo mengajukan pengunduran diri karena diminta Risma. Permintaan untuk mundur dari mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu dia ketahui dari orang Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya. Karyanto sendiri tidak mengetahui apa penyebab dia diminta hengkang dari BUMD yang mengurusi pasar tradisional itu. Tapi Karyanto tidak mau ambil pusing. Diapun mengamini permintaan Risma untuk mengundurkan diri.
Sementara itu, Ketua Bawas PD Pasar Surya, Samba Prawira mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Karyanto Wibowo dari Risma. Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, jika wali kota Surabaya sudah mengeluarkan SK pemberhentian, maka saat itu juga ditunjuk Plt. Setelah Plt ditunjuk, baru kemudian Bawas akan melakukan seleksi calon dirut yang baru. "Wali kota memiliki waktu selama 90 hari untuk memproses pengunduran diri Karyanto. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka secara otomatis, pengajuan pengunduran diri Karyanto disetujui," katanya. (lh)