Skip to main content

Pengunduran Diri Kedua Dirut BUMD Adanya Intervensi Walikota

SURABAYA(Media Bidik) – Dugaan adanya intervensi walikota Surabaya Tri Risma Harini terkait pengunduran diri kedua Direktur Utama (Dirut) BUMD milik Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, Karyanto Wibowo dan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Ratna Achjuningrum masih dalam proses evaluasi. 

Terkait pengunduran diri Karyanto Wibowo, Sekkota membantah bahwa, mantan wakil direktur keuangan PT Boma Bisma Indra itu permintaan wali kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengundurkan diri. Pihaknya memastikan, pengunduran diri Karyanto Wibowo tersebut merupakan inisiatif pribadi yang bersangkutan tanpa ada intervensi dari wali kota. "Yang nyuruh mundur itu siapa. Itu kan ada surat pengajuan pengunduran dirinya (Karyanto Wibowo). Kalau disuruh mundur itu berarti pemberhentian, bukan mengundurkan diri," ujar Hendro.

Perlu diketahui, pengunduran diri Ratna Achuningrum karena tidak adanya kepastian dari walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk pengelolaan aset KBS yang ada diatas tanah. Khususnya kandang. Padahal Pemkot sudah mengalokasikan anggaran untuk KBS sebesar Rp10 miiar. Berdasarkan saran BPKP, penggunaan anggaran itu bisa dipakai setelah ada kewenangan yang diberikan wali kota ke Direksi KBS. Tapi kewenangan itu tak kunjung diberikan pada Ratna.

Hendro Gunawan mengatakan, sebelum menunjuk dirut yang baru, pihaknya akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi kedua direktur yang mengundurkan diri itu. Tapi, sebelum menunjuk Plt, Bawas diminta untuk mengevaluasi kinerja BUMD yang bersangkutan. Evaluasi kinerja ini menyangkut semua yang ada di BUMD, baik itu PDTS KBS maupun PD Pasar Surya. Pihaknya sendiri masih belum dapat memutuskan kapan Plt yang baru bisa diputuskan. "Semua masih menunggu hasil evaluasi dari Bawas terlebih dulu," katanya.

Sedangkan Karyanto Wibowo mengajukan pengunduran diri karena diminta Risma. Permintaan untuk mundur dari mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu dia ketahui dari orang Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya. Karyanto sendiri tidak mengetahui apa penyebab dia diminta hengkang dari BUMD yang mengurusi pasar tradisional itu. Tapi Karyanto tidak mau ambil pusing. Diapun mengamini permintaan Risma untuk mengundurkan diri.

Sementara itu, Ketua Bawas PD Pasar Surya, Samba Prawira mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Karyanto Wibowo dari Risma. Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, jika wali kota Surabaya sudah mengeluarkan SK pemberhentian, maka saat itu juga ditunjuk Plt. Setelah Plt ditunjuk, baru kemudian Bawas akan melakukan seleksi calon dirut yang baru. "Wali kota memiliki waktu selama 90 hari untuk memproses pengunduran diri Karyanto. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka secara otomatis, pengajuan pengunduran diri Karyanto disetujui," katanya. (lh

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni