Skip to main content

Pengunduran Diri Kedua Dirut BUMD Adanya Intervensi Walikota

SURABAYA(Media Bidik) – Dugaan adanya intervensi walikota Surabaya Tri Risma Harini terkait pengunduran diri kedua Direktur Utama (Dirut) BUMD milik Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, Karyanto Wibowo dan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Ratna Achjuningrum masih dalam proses evaluasi. 

Terkait pengunduran diri Karyanto Wibowo, Sekkota membantah bahwa, mantan wakil direktur keuangan PT Boma Bisma Indra itu permintaan wali kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengundurkan diri. Pihaknya memastikan, pengunduran diri Karyanto Wibowo tersebut merupakan inisiatif pribadi yang bersangkutan tanpa ada intervensi dari wali kota. "Yang nyuruh mundur itu siapa. Itu kan ada surat pengajuan pengunduran dirinya (Karyanto Wibowo). Kalau disuruh mundur itu berarti pemberhentian, bukan mengundurkan diri," ujar Hendro.

Perlu diketahui, pengunduran diri Ratna Achuningrum karena tidak adanya kepastian dari walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk pengelolaan aset KBS yang ada diatas tanah. Khususnya kandang. Padahal Pemkot sudah mengalokasikan anggaran untuk KBS sebesar Rp10 miiar. Berdasarkan saran BPKP, penggunaan anggaran itu bisa dipakai setelah ada kewenangan yang diberikan wali kota ke Direksi KBS. Tapi kewenangan itu tak kunjung diberikan pada Ratna.

Hendro Gunawan mengatakan, sebelum menunjuk dirut yang baru, pihaknya akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi kedua direktur yang mengundurkan diri itu. Tapi, sebelum menunjuk Plt, Bawas diminta untuk mengevaluasi kinerja BUMD yang bersangkutan. Evaluasi kinerja ini menyangkut semua yang ada di BUMD, baik itu PDTS KBS maupun PD Pasar Surya. Pihaknya sendiri masih belum dapat memutuskan kapan Plt yang baru bisa diputuskan. "Semua masih menunggu hasil evaluasi dari Bawas terlebih dulu," katanya.

Sedangkan Karyanto Wibowo mengajukan pengunduran diri karena diminta Risma. Permintaan untuk mundur dari mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu dia ketahui dari orang Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya. Karyanto sendiri tidak mengetahui apa penyebab dia diminta hengkang dari BUMD yang mengurusi pasar tradisional itu. Tapi Karyanto tidak mau ambil pusing. Diapun mengamini permintaan Risma untuk mengundurkan diri.

Sementara itu, Ketua Bawas PD Pasar Surya, Samba Prawira mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Karyanto Wibowo dari Risma. Dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, jika wali kota Surabaya sudah mengeluarkan SK pemberhentian, maka saat itu juga ditunjuk Plt. Setelah Plt ditunjuk, baru kemudian Bawas akan melakukan seleksi calon dirut yang baru. "Wali kota memiliki waktu selama 90 hari untuk memproses pengunduran diri Karyanto. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka secara otomatis, pengajuan pengunduran diri Karyanto disetujui," katanya. (lh

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...