Skip to main content

Alkes Import Ilegal Banyak Beredar di Rumah Sakit Pemerintah

SURABAYA(MediaBidik) – Maraknya peredaran Alat Kesehatan (Alkes) Ventriculoperitoneal Shunting (Vp Shunt) Import Ilegal merek Fuji System Corporation Japan, yang berfungsi untuk mengurangi kelebihan cairan dalam otak, khususnya untuk pasien Hidrosefalus (Kepala membesar), ironisnya Alkes Import Ilegal tersebut sudah beredar diseluruh Rumah Sakit Pemerintah yang ada di Indonesia, diantaranya RSCM(Rumah Sakit Cipto Mangkusumo), RSUP Fatmawati, RS PELNI dan RS Pusat Otak Nasional yang ada di Jakarta, padahal Alkes tersebut belum mempunyai ijin edar dan ijin penyaluran dari Departemen Kesehatan (Depkes RI) dan diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes) No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alkes.

Beredarnya alat kesehatan (Alkes) Import Ilegal di sejumlah Rumah Sakit Pemerintah yang ada diseluruh Indonesia, khususnya Jakarta. Disinyalir adanya Mou antara Dokter yang bekerja di Rumah Sakit tersebut dengan PT Perdagangan Farmasi Nitra selaku distributor tunggal Alkes Vp Shunt Import Ilegal merek Fuji asal Japan, dengan imbalan fee sebesar Rp 500 – 1 juta per set.

Berdasarkan data dan keterangan dari sumber media ini menjelaskan,"Alkes Impor illegal Vp Shunt merek Fuji Japan yang dimiliki oleh PT Nitra selaku distributor tunggal alat keshatan tersebut belum mempunyai ijin edar dari Departemen Kesehatan RI, sesuai Permenkes No 1190 Tahun 2010 dan Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Ijin Edar dan Penyaluran Alkes. Dari data yang ada bahwa ijin untuk menyalurkan Alkes yang dikeluarkan Depkes RI melalui Dirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan No YF.05.03.V.B.SK.499 tanggal 25 Mei 2005, untuk PT Nitra, merek Fuji System Corporation Japan untuk peralatan alat bedah yaitu, Wire Reinforced Endrotracheal Tube, Flushing Device, Peritoneal Tube, Ventricular Tube, Ventricular Drainage Tube dan Univent Tube(TCB Type),"jelasnya.

Masih menurut Sumber,"Untuk menghindari pajak dan ijin dari Depkes RI, demi memperlancar pendistribusian Alkes illegal tersebut agar bisa masuk di Rumah Sakit Pemerintah khusunya wilayah Jabotabek. PT Nitra mengandeng beberapa dokter spesialis otak dan saraf yang ada di tiap-tiap rumah sakit, tanpa harus melalui Apoteket ataupun Farmasi yang ada dirumah sakit tersebut, jadi barang tersebut jarang ada diapoteker, apabila ada pasien yang membutuhkannya harus melalui dokter yang bersangkutan, rata-rata keuntungan atau fee yang didapat dalam penjualan alat tersebut  sebesar Rp 1-2 juta per setnya, tergantung kebutuhan pasien,"tandasnya. (Ed)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...