Skip to main content

Siapkan Pekerja Berkualitas Untuk Hadapi MEA

SURABAYA(Media Bidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka pintu kepada para pekerja di Kota Surabaya yang ingin menyampaikan permasalahan seputar ketenagakerjaan. Penyampaian permasalahan akan lebih elok bila dilakukan dengan berdialog dan tanpa aksi anarkis.

Penegasan tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika menyampaikan pidato tanpa teks pada upacara peringatan Hari Pekerja Indonesia Tahun 2015 di halaman Taman Surya, Senin (23/2). Upacara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya, serta ratusan pekerja yang merupakan perwakilan dari 30 DPC Serikat Pekerja di Surabaya.

"Saya minta ketua Serikat Pekerja bisa sampaikan permasalahan atau keluhan ke saya, semisal soal BPJS. Jangan melakukan hal-hal anarkis karena itu tidak menyelesaikan masalah. Tapi lakukan komunikasi yang baik. Permasalahan saudara adalah masalah kami. Forpimda akan mendukung saudara," tegas Walikota Tri Rismaharini yang disambut tepuk tangan para pekerja.

Sesuai dengan tema peringatan Hari Pekerja Indonesia ke-52 "dengan Hari Pekerja Indonesia pekerja dan pengusaha  Surabaya siap bersaing di Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015", walikota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan kota Surabaya ini juga memotivasi para pekerja untuk tidak takut menghadapi persaingan global. Caranya adalah dengan memperkuat kebersamaan, gotong royong dan juga mempererat silaturrahmi.

"Perkuat kekompakan. Jaga silaturrahmi. Jangan mau terpecah-belah. Kita harus kompak menghadapi era baru MEA. Jangan mudah perekonomian kita dihancurkan oleh negara lain. Indonesia akan maju bila pekerjanya berkualitas. Di pundak saudara-saudara, negara ini bisa bersanding dengan negara-negara maju," sambung walikota.

Walikota sarat prestasi ini mengingatkan, sekarang ini ada banyak negara yang berminat menanamkan investasi di Indonesia, termasuk di Surabaya. Bukan tidak mungkin, para pengusaha luar negeri yang berinvestasi di Indonesia, juga akan mengajak serta para pekerja dari negaranya. Bila warga Surabaya tidak siap menghadapi hal itu, dalam arti tidak memiliki kompetensi yang unggul, mereka kelak hanya akan menjadi penonton di kotanya sendiri.

Bila sudah seperti itu, artinya warga Surabaya akan kembali terjajah seperti zaman penjajahan dulu. Bedanya, penjajahan era millennium sekarang berupa penjajahan ekonomi. Padahal, pekerja sebagai bagian dari generasi sekarang, punya tugas untuk melanjutkan kemerdekaan yang telah diupayakan pejuang dulu. Caranya dengan mengusir penjajah era modern

"Jangan mau jadi penonton di kota sendiri. Ada saatnya roda di bawah tapi ada saatnya roda di atas. Kesempatan kita pasti datang. Saya ucapkan selamat ulang tahun kepada para pekerja. Mudah-mudahan  momentum ulang tahun pekerja ini, menambah semangat kita untuk lebih bekerja keras," jelas walikota yang gemar membaca buku ini.

Di akhir acara, Walikota Surabaya bersama Forpimda, menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga perwakilan DPC Serikat Pekerja atas kontribusinya dalam ikut menciptakan lingkungan industri yang kondusif di Surabaya.

Seusai upacara, para pekerja yang mengenakan "seragam kebesaran" masing-masing itu bisa menikmati sarapan gratis berupa soto ayam, soto daging, nasi rawon, nasi pecel dan nasi campur.  Ada juga beberapa pekerja yang mengajak walikota berfoto bareng.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...