Skip to main content

Satreskrim Polrestabes Bongkar Produksi Mie Berformalin



SURABAYA(Media Bidik) – Setelah membongkar pabrik produksi Snack berbahan kadaluarsa minggu lalu, Unit Jatanum (Kejahatan Umum) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil ungkap Mie basah kuning mengandung bahan pengawet (Formalin) di produksi dari luar kota surabaya (Mojokerto) dan sudah beredar di salah satu pasar yang ada di surabaya.

Seperti yang dijelaskan AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya  terkait kronologi pengrebekan, Bermula dari laporan dari masyarakat mie basah berwarna kuning ini yang dijual di salah satu pasar di surabaya yang berbahan pengawet (formalin) dipasok dari luar surabaya, setelah itu kita menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan ternyata benar.

"Setelah di lakukan pengecekan di Lab Mie kuning ini memang positif mengandung bahan formalin yang sangat pekat dan berbahaya sekali bila di komsumsi oleh masyarakat," Katanya Minggu (15/02/2015)

Sumaryono menjelaskan, Dari hasil penyelidikan bahwa Mie tersebut di produksi dari luar kota surabaya (Mojokerto), dan tersangka pembuat mie ini berhasil sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka pembuatan mie yang di campuri bahan formalin dimulai sejak tahun 2009 yang sudah dipasarkan di beberapa daerah di kota surabaya.

"Permintaan Mie sejenis ini, biasanya menjelang hari raya Imlek ini memang cukup tinggi sekali,"Jelasnya.

Masih menurut Sumaryono ," Perbedaan mie sejenis ini terlihat dari mutunya kalau pembuatannya tidak mengandung formalin bisa cepat rusak dan berbau, sedangkan kalau memakai bahan formalin bisa bertahan selama berminggu- minggu tentunya ini sangat berbahaya sekali bagi kesehatan."imbuhnya

Sementara itu, Dari hasil penyelidikan beberapa bukti yang di dapat sebanyak, 28 kantong berisi mie basah besar putih, 14 kantong plastik berisi mie basah kecil, 2 kantong plastik berisi mie basah gepeng serta satu unit truk nopol L 9337 NB ,dan tersangka LKH selaku pemilik UD beralamat Gondang Kabupaten Mojokerto dan juga SA selaku pengelelo sudah diamannkan dan tersangka kenai dengan pasal 136 dan JO Pasal 75 UU tentang Pangan diancam hukuman 5 tahun penjara. (irw)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...