Skip to main content

Siapkan Proteksi dan Sertifikasi Pekerja Untuk MEA

SURABAYA(Media Bidik) - Pada bagian lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya memberikan program pelatihan, proteksi, dan sertifikasi profesi. Pemberian program tersebut diberikan secara gratis bagi warga Surabaya dengan tujuan meningkatkan daya saing dan mutu pekerja serta memperluas jaringan kerja. Selama rentang 2014 hingga 2015, Disnaker Surabaya sudah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 866 warga.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Rizal Zainal Arifin menjelaskan proteksi merupakan salah satu kewajiban dalam rangka melindungi tenaga kerja. Misalnya, dengan memberikan pembinaan kepada pekerja agar mampu menyelesaikan permasalahan mereka dengan perusahaan secara musyawarah.

"Kita ingin menciptakan iklim industri di Surabaya yang harmonis. Karena semua permasalahan hanya bisa diselesaikanm dengan cara berkomunikasi tanpa harus mengandalkan kekerasan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (23/2).

Selain proteksi, sertifikasi profesi diberikan  kepada pekerja agar bisa bekerja di 9 Negara ASEAN. Menurut Kepala Bidang Penempatan, Pembinaan, dan Pengembangan Tenaga Kerja, Irna Pawanti, Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang sudah siap menghadapi MEA. Bahkan, perusahaan juga didorong melakukan sertifikasi secara mandiri.

"Kita juga mengajak perusahaan untuk mendorong sertifikasi kepada pekerjanya. Sejak tahun 2012 kita juga sudah melakukan komunikasi dengan stakeholder dalam merumuskan poin-poin penerbitan sertifikasi sesuai profesinya," imbuh pejabat berjilbab ini.

Tahun ini pemkot menyiapkan kuota 3052 sertifikasi yang diberikan secara gratis. Diantaranya untuk bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pariwisata, Terapis SPA, Mekanik Motor, Mekanik Mobil, dan Kelistrikan.

Sertifikasi tahun ini diprioritaskan sesuai visi Surabaya sebagai kota jasa dan perdagangan. Sertifikasi ini akan dikeluarkan secara resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dia melanjutkan, lembaga ini merupakan lembaga independen yang langsung dibuat oleh presiden.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...