Kepindahan tersebut jelas meninggalkan tanda tanya dikalangan Pemerintah Kota Surabaya. Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya hingga hari ini belum menerima surat pengunduran diri Eddi maupun surat pelantikan dari Kementerian Perhubungan yang digelar di Jakarta.
Kekosongan jabatan Kadishub kota Surabaya saat ini sangat dirasakan oleh beberapa pegawai Dishub kota Surabaya, mereka bagaikan anak ayam kehilangan induknya, seperti yang diungkap salah satu mantan anak buah Eddi yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan,"Sejak kepindahan beliau ke Jakarta, jabatan Kadishub sekarang kosong, kita sekarang bagai ayam kehilangan induknya,"terangnya
Saat Bidik konfirmasi terkait masalah tersebut ke Eddi melalui BBMnya yang bersangkutan hanya menjawab singkat,"Maaf mas sebagai Direktur LLAJ di Kemnterian Perhubungan RI bukan Dirjen Perhungan Darat,"jelasnya. Disinggung perihal ijin ke walikota yang bersangkutan tidak bersedia menjawab.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono sangat kaget saat dikonfirmasi Kamis(5/2) melalui handphone selulernya,"Masak, aq baru tau sekarang dari sampean, coba minta statmen ke Sekkota pak Hendro, kalau sesuai aturan dia(eddi) harus meminta ijin ke walikota, karena dia masih dibawah naungan walikota, coba saya cari informasi terkait hal tersebut,"ungkapnya
Sedangkan Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan belum menerima surat pemberitahuan terkait pelantikan Kadishub Surabaya. Bahkan, pihaknya baru mendengar soal pelantikannya dari rekan-rekan media. Sebelumnya, pihaknya sudah mendengar bahwa kadishub mengikuti assesment dalam rangka pengisian jabatan eselon II di Kemenhub Pusat. Hanya saja pemerintah belum terima surat resmi maupun pemberitahuan soal pentikannya ini.
"Belum tahu, Nah, saya tahu nya dari kalian. Kalau waktu test kita sudah mendengar itu. Jangankan surat resmi, dari pak Eddi nya sendiri belum ngasih kabar," ungkap Hendro, Rabu (4/2).
Hendro menjelaskan, sebenarnya tidak ada larangan soal penggantian tugas dari pejabat Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Begitu juga sebaliknya, pemindahan tugas dari Pejabat Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah/kota. Pihaknya mencontohkan, Yusron Sumartono, yang saat ini menjadi Kepala Dinas Pendapatan dan keuangan Daerah Kota Surabaya. Sebelumnya, dirinya dipindah tugaskan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jatim.
"Boleh saja, jangan salah. Hal itu kan sebenarnya hanya diperbantukan saja. Baik dari pusat ke Daerah, begitu juga dari Daerah ke Pusat," jelasnya.
Selain itu, lanjut Hendro, nantinya ketika Kadishub sudah resmi menjadi Dirjen Darat kementerian Perhubungan, maka soal gajinya juga akan mengikuti sistem di Pemerintahan Pusat. Sedangkan untuk pelaksana tugas (Plt) Kadishub sendiri, menurutnya, tergantung kebijakan walikota.(Topan)