Skip to main content

Satpol PP Harus Berani Razia Hotel Tempat Mesum

SURABAYA(Media Bidik) – Razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Surabaya di beberapa kawasan Eks Lokalisasi Prostitusi diantaranya, Tambak Asri, Dupak Bangun Sari,Dolly dan Jarak, yang berubah menjadi tempat hiburan rumah musik dan kos-kosan, yang berhasil menangkap sejumlah wanita yang diduga mantan PSK mendapat apresiasi dari salah satu tokoh ormas.

Osama Ketua Laskar Merah Putih mengatakan, Razia selama ini yang digelar oleh Satpol PP di beberapa kawasan di tempat Eks lokalisasi prostitusi yang sudah di tutup oleh Pemerintah Kota Surabaya berubah tempat kos-kosan berhasil menemukan beberapa mantan PSK maupun pasangan mesum boleh dibilang sangat baik dan bagus.

"Saya menilai Satpol PP Surabaya, semakin hari semakin baik dan bagus dalam merazia di tempat kawasan eks lokalisasi masih bisa menemukan beberapa wanita PSK," Katanya minggu (01/02/2015)

Menurut Osama, Keberhasilan kegiatan Satpol PP dalam merazia di tempat eks lokalisasi prostitusi semakin hari semakin baik, artinya sesuai dengan komitmen awal Walikota menghapus pelacuran dan semua tempat prostitusi di surabaya , meskipun para pelaku pelacuran dilakukan dengan cara sembunyi – bunyi masih bisa ditemukan oleh Satpol PP.

" Cuma sangat di sayangkan, kenapa hotel-hotel yang ditenggarai di jadikan tempat asusila tidak di razia,"tanya Osama selaku Ketua Laskar Merah Putih.

Osama menjelaskan, Selain merazia di tempat eks lokalisasi, Satpol PP juga harus merazia tempat-tempat yang belum tersentuh seperti kos-kosan mewah yang sering di gunakan aktifitas yang bisa mengarah perbuatan asusila dan tempat hotel yang sering dikunjungi keluar masuk sejumlah pasangan yang ingin melakukan pelampiasan hasrat.

Sementara itu, ditanya soal tempat dan nama hotel yang dijadikan tempat asusila, Ia belum bisa menyebutkan tempat dan nama hotel yang sering di datangi keluar masuk sejumlah pasangan yang ingin melakukan perbuatan asusila atau pelapiasan hasrat.

"Nggak etis kalau disebutkan, Bila diperlukan bukti dan datanya, saya bisa berikan kepada jajaran pemkot," Terangnya. (irw)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...