Skip to main content

Di Duga Ada Oknum Pejabat di Balik Karaoke Oase, Sehingga Kebal Hukum

SURABAYA(Media Bidik) – Walaupun melanggar Perda Surabaya No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata. Karaoke dewasa yang melayani tamu-tamu Eksekutiv dan Ekspatriat milik pengusaha asal Korea yang berada di Ruko HR Muhamad BI A/38-41 Surabaya masih tetap nekad beroperasi, sudah beroperasional sejak tahun 2012 lalu, padahal tempat RHU tersebut belum mengantongi ijin sama sekali, baik ijin UKL-UPL, HO dan TDUP dari Badan Lingkungan Hidup(BLH) maupun Dinas Pariwisata, kuat dugaan ada oknum pejabat maupun instansi terkait yang membekingi tempat RHU tersebut, sehingga tempat tersebut tidak tersentuh hukum sama sekali.

Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber media ini mengatakan, bahwa tempat RHU tersebut bukan hanya karaoke semata tetapi juga menyediakan wanita-wanita cantik untuk pria hidung belang, dan pernah sekali dirazia Satpol PP kota Surabaya.

 "Tempat tersebut bukan hanya karaoke semata tetapi juga sebagai tempat pelampiasan nafsu bagi hidung belang. Karena ditempat tersebut juga menyediakan wanita cantik untuk pria hidung belang, selain itu pernah sekali dirazia oleh Satpol PP kota Surabaya pada tahun 2012 lalu, tetapi tempat tersebut masih saja operasional, kuat dugaan ada oknum pejabat maupun orang kuat yang membekingi tempat tersebut, karena sudah tiga tahun beroperasi tanpa memiliki ijin sama sekali,"tuturnya

Sementara itu Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi Sabtu(14/2) ponselnya membenarkan kalau tempat tersebut sudah pernah dirazia dan hasilnya sudah di serahkan ke Dinas Pariwisata," Tempat tersebut sudah pernah kita razia pada tahun 2012 lalu, karena belum memiliki ijin dan hasil BAPnya sudah kita serahkan ke Dinas Pariwisata,"terangnya

Masih menurut Irvan,"Coba di cek ke Pariwisata apa benar tempat tersebut masih belum memiliki ijin sampai sekarang dan kalau benar belum memiliki ijin kenapa mereka tidak segera mengirim surat bantuan penertiban (Bantib) ke kita, karena masalah perijinan RHU kewenangan mereka(Disparta) dan tugas kita hanya menertibkan, agar tidak terjadi tudingan miring ke kita, bahwa kita yang main-main terkait masalah tersebut"tandasnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...