Skip to main content

Karaoke Oase Langgar Perda No 23 Tahun 2012

SURABAYA – Walaupun belum mengantongi iji pariwisata berupa ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP sesuai Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata. Tempat Rumah Hiburan Umum(RHU) yang bernama karaoke Oase yang berada di Ruko HR Muhamad Square Bl A/38-41 Surabaya masih tetap saja beroperasi, berdasarkan informasi dan penelesuran dilapangan membuktikan bahwa tempat RHU tersebut belum mengantongi ijin sama sekali.

Seperti yang diungkapkan Kabid RHU Dinas Pariwisata Fauzi M Yos saat dikonfirmasi Rabu (11/2) melalui ponselnya menjelaskan,"Silakan cek dulu ke bagian IMB dan HO, karena karaoke Oase belum ada ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP) dari Dinas Pariwisata,"jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ali Murtadlo Kasi Perijinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi Kamis(12/2) diruang kerjanya mengatakan,"Sebaiknya Satpol PP Surabaya harus segera menutup tempat tersebut, apabila benar tidak mempunyai ijin, karena yang berhak menindak adalah mereka(Satpol PP). Mungkin mereka hanya mengunakan IMB atas nama Ruko, kalau ijin untuk usaha belum ada,"terangnya
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber media ini mengatakan bahwa selain tempat karaoke, tempat tersebut juga menjual minuman keras(Miras) serta menyediakan pemandu (Purel) bagi tamu-tamu eksekutif.
" Karaoke tersebut sudah lama beroperasi walaupun belum mengantongi ijin, selain itu tempat tersebut menyediakan pemandu cewek(Purel) serta mejual miras,"ungkapnya.(Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni