SURABAYA – Walaupun belum mengantongi iji pariwisata berupa ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP sesuai Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata. Tempat Rumah Hiburan Umum(RHU) yang bernama karaoke Oase yang berada di Ruko HR Muhamad Square Bl A/38-41 Surabaya masih tetap saja beroperasi, berdasarkan informasi dan penelesuran dilapangan membuktikan bahwa tempat RHU tersebut belum mengantongi ijin sama sekali.
Seperti yang diungkapkan Kabid RHU Dinas Pariwisata Fauzi M Yos saat dikonfirmasi Rabu (11/2) melalui ponselnya menjelaskan,"Silakan cek dulu ke bagian IMB dan HO, karena karaoke Oase belum ada ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP) dari Dinas Pariwisata,"jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ali Murtadlo Kasi Perijinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi Kamis(12/2) diruang kerjanya mengatakan,"Sebaiknya Satpol PP Surabaya harus segera menutup tempat tersebut, apabila benar tidak mempunyai ijin, karena yang berhak menindak adalah mereka(Satpol PP). Mungkin mereka hanya mengunakan IMB atas nama Ruko, kalau ijin untuk usaha belum ada,"terangnya
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber media ini mengatakan bahwa selain tempat karaoke, tempat tersebut juga menjual minuman keras(Miras) serta menyediakan pemandu (Purel) bagi tamu-tamu eksekutif.
" Karaoke tersebut sudah lama beroperasi walaupun belum mengantongi ijin, selain itu tempat tersebut menyediakan pemandu cewek(Purel) serta mejual miras,"ungkapnya.(Topan)