Skip to main content

Karaoke Oase Langgar Perda No 23 Tahun 2012

SURABAYA – Walaupun belum mengantongi iji pariwisata berupa ijin IMB, UKL-UPL, HO dan TDUP sesuai Perda No 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata. Tempat Rumah Hiburan Umum(RHU) yang bernama karaoke Oase yang berada di Ruko HR Muhamad Square Bl A/38-41 Surabaya masih tetap saja beroperasi, berdasarkan informasi dan penelesuran dilapangan membuktikan bahwa tempat RHU tersebut belum mengantongi ijin sama sekali.

Seperti yang diungkapkan Kabid RHU Dinas Pariwisata Fauzi M Yos saat dikonfirmasi Rabu (11/2) melalui ponselnya menjelaskan,"Silakan cek dulu ke bagian IMB dan HO, karena karaoke Oase belum ada ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata(TDUP) dari Dinas Pariwisata,"jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ali Murtadlo Kasi Perijinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi Kamis(12/2) diruang kerjanya mengatakan,"Sebaiknya Satpol PP Surabaya harus segera menutup tempat tersebut, apabila benar tidak mempunyai ijin, karena yang berhak menindak adalah mereka(Satpol PP). Mungkin mereka hanya mengunakan IMB atas nama Ruko, kalau ijin untuk usaha belum ada,"terangnya
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber media ini mengatakan bahwa selain tempat karaoke, tempat tersebut juga menjual minuman keras(Miras) serta menyediakan pemandu (Purel) bagi tamu-tamu eksekutif.
" Karaoke tersebut sudah lama beroperasi walaupun belum mengantongi ijin, selain itu tempat tersebut menyediakan pemandu cewek(Purel) serta mejual miras,"ungkapnya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...