SURABAYA(Media Bidik) - Acara jumpa Pers yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (17/2) dalam tema update perkara yang di tangani di sejumlah Kejaksaan Negeri se-Jatim.
Kasus terbaru yang sedang dalam penangan Kajaksaan Tinggi Jatim adalah dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim oleh sejumlah oknum pejabat dan pengurus Kadin (Kamar Dagang dan Industri).
Dalam kasus tersebut Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kasubbag Balitbang Jatim, Heru Susanto dan Dr Nelson, Pejabat Peneliti dari instansi yang sama. "Dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim, kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HS dan DN. Untuk selanjutnya siapa-siapa saja yang terlibat sementara ini masih kita dalami," kata Kepala Kejati Jatim, Elvis Johny.
Seperti diketahui, kasus penyelewengan penggunaan dana APBD Jatim tersebut semakin terkuak. Karena diduga melibatkan La Nyalla Matalitti selaku Kepala Kadin Jatim yang disinyalir tahu persis penggunaan dana itu. La Nyalla sendiri diketahui sebagai salah satu anggota team sukses yang memenangkan Soekarwo dalam Pilgub Jatim beberapa waktu lalu.
Hasil penelusuran media ini, diduga adanya persengkokolan antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Provinsi Jatim untuk menggerogoti uang rakyat melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Jatim. Fakta ini terungkap dalam keterangan Pers di Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (17/2) yang menyebutkan ada tiga kelompok berperan penting dalam rangka ikut menggeroggoti dana hibah tersebut.
"Baru satu yang kita ungkap, kalau kelompok yang lain masih dalam pengembangan," kata Elvis.
Sementara itu data yang berhasil di lansir dari sejumlah nara sumber dilapangan juga menyebutkan, Kadin Jatim setiap tahun mendapat kucuran dalam bentuk dana hibah dari Pemprov Jatim melalui Biro Perekonomian. Jumlahnya miliaran rupiah setiap tahunnya.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, tahun 2011 dana hibah yang digelontorkan ke Kadin Jatim sebesar Rp 12 Miliar, Tahun 2012 Rp 10 Miliar, Tahun 2013 RP 15 Miliar, dan Tahun 2014 sebesar 10 Miliar.
Dalam Jumpa Pers tersebut, Selain kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim, terdapat juga kasus menonjol lain yang masih dalam penanganan serius, yaitu kasus MI (madrasah ibtidaiyah) di kawasan Surabaya Utara yang penanganan perkaranya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya. (Den)