Skip to main content

Setelah Ditabrak Korban Ditelantarkan Bagitu Saja



SURABAYA (Media Bidik) - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Ini yang terjadi pada Haris Pambudi siswa kelas 11 SMAN 7 Jl Ngaglik Surabaya, setelah jatuh dari motornya lantaran di tabrak mobil sedan warna putih merek Daihatsu AYLA berstriker Hello Kitty yang kendarai wanita muda  di jalan Jimerto tepatnya di depan Masjid Muhajirin Pemkot Surabaya. Rabu (11/2) pukul 17.00 wib.Saat akan menjemput salah satu pejabat Pemkot Surabaya Berinisial Hlm yang bertugas sebagai Kabag Pemerintahan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan, bibir, dagunya serta motor yang rusak akibat insenden tersebut
Sementara itu, Hlm marah-marah kepada korban dan nyaris menampar korban karena dianggap teledor dalam berkendara serta tidak memiliki SIM(Surat Ijin Mengemudi), setelah meluapkan kemarahannya kemudian H bersama wanita pemilik mobil Daihatsu Ayla meninggalkan korban dalam keadaan terluka begitu saja.
Seperti yang diceritan Haris terkait kronologis kejadian saat memberi keterangan mengatakan"saya dari arah komplek mau pulang, saya berfikir mobil itu mau belok, ternyata lurus, akhirnya saya ditabrak, trus saya didatangi pengendaranya yaitu bapak bapak dan anak perempuannya yang duduk dikursi setir, yang pasti cewek yang nyetir itu masih muda, tapi bapaknya malah marah marah dan hampir ngaplok saya," terang Haris sambil terbata-bata lantaran masih kesakitan.
Menurut saksi di sekitar kejadian, membenarkan keterangan Haris serta menganggap bahwa wanita muda yang mengendarai mobil tersebut bersama Hlm diyakini bukan istri sahnya karena saksi mengenali betul sang pejabat dan istrinya.
"Saya tau persis kalau itu pak HLM pejabat disini, dan saya juga tau persis jika yang nyetir mobil itu bukan istrinya atau anaknya, karena setahu saya beliau tidak punya anak perempuan," ucap saksi yang tidak bersedia disebut namanya.
Lantas siapa wanita muda berambut panjang pengendara sedan putih bermerek Daihatsu Aila tersebut. Menurut sumber dilingkungan Pemkot Surabaya, bisa jadi perempuan muda ini adalah WIL atau istri kedua sang pejabat karena sebelumnya sempat beredar kabar soal pertengkarannya dengan istri sahnya soal keberadaan pihak ketiga dalam rumah tangganya. Benarkah?
Kabar terakhir yang diperoleh media ini, orang tua Haris datang ke lokasi dan spontan masuk ke kantor Pemkot Surabaya untuk menemui sang pejabat yang telah menabrak anaknya. (Pan)





Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...