SURABAYA(Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes.
Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum mengantongi IPAK maupun Ijin Edar dari Depkes RI. Inilah nama-nama alat kesehatan(Alkes) ilegal asal Jepang yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi selama ini diantaranya Hartmann, Wound Healing, Intra Ocular Lens(IOL), Vp Shunt, EVD, Tenderwet, Grassolind dan Eye Copad.
Berdasarkan data dan keterangan dari sumber media ini mengatakan,"PT Nitra Farmasi selama ini mengedarkan produk alat kesehatan(Alkes) Import ilegal asal Jepang tanpa mengantongi ijin IPAK dari Departemen Kesehatan RI. Sesuai Permenkes No 1190 Tahun 2010 dan Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Ijin Edar dan Penyaluran Alat Kesehatan, IPAK PT Nitra dibuat tahun 2004 dan mati tahun 2009 tapi tidak diperpanjang sampai sekarang, sedangkan barang-barang mereka yang laku saat ini sama sekali tidak ada ijin edarnya,"paparnya
Masih menurut sumber,"IPAK miliknya baru jadi pada tanggal 17 Desember 2014 kemarin. Tidak mungkin mereka baru mengurus ijin edarnya, karena ijin edar, itu dihitung dari seratus hari kerja dan itupun per item, kalau mereka mempunyai sepuluh produk berarti mereka juga harus mempunyai sepuluh ijin edar, jadi ada manipulasi di IPAK tersebut, karena disitu disebutkan, IPAK tersebut digunakan untuk alat non elektronik dan non steril, sedangkan alat yang diedarkan oleh PT Nitra selama ini adalah alat-alat steril, dimana kalau barang tersebut terbuka sedikit saja, dokter tidak akan mau terima, karena barang tersebut benar-benar steril. Sedangkan IPAK tersebut digunakan khusus untuk alat non elektronik dan non steril, bearti IPAK tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan PT Nitra sudah dianggap melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun dan denda sebesar sebesar Rp 15 milliar,"tandasnya.(Topan)