Skip to main content

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA(Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes.

Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum mengantongi IPAK maupun Ijin Edar dari Depkes RI. Inilah nama-nama alat kesehatan(Alkes) ilegal asal Jepang yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi selama ini diantaranya Hartmann, Wound Healing, Intra Ocular Lens(IOL), Vp Shunt, EVD, Tenderwet, Grassolind dan Eye Copad.

Berdasarkan data dan keterangan dari sumber media ini mengatakan,"PT Nitra Farmasi selama ini mengedarkan produk alat kesehatan(Alkes) Import ilegal asal Jepang tanpa mengantongi ijin IPAK dari Departemen Kesehatan RI. Sesuai Permenkes No 1190 Tahun 2010 dan Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Ijin Edar dan Penyaluran Alat Kesehatan, IPAK PT Nitra dibuat tahun 2004 dan mati tahun 2009 tapi tidak diperpanjang sampai sekarang, sedangkan barang-barang mereka yang laku saat ini sama sekali tidak ada ijin edarnya,"paparnya

Masih menurut sumber,"IPAK miliknya baru jadi pada tanggal 17 Desember 2014 kemarin. Tidak mungkin mereka baru mengurus ijin edarnya, karena ijin edar, itu dihitung dari seratus hari kerja dan itupun per item, kalau mereka mempunyai sepuluh produk berarti mereka juga harus mempunyai sepuluh ijin edar, jadi ada manipulasi di IPAK tersebut, karena disitu disebutkan, IPAK tersebut digunakan untuk alat non elektronik dan non steril, sedangkan alat yang diedarkan oleh PT Nitra selama ini adalah alat-alat steril, dimana kalau barang tersebut terbuka sedikit saja, dokter tidak akan mau terima, karena barang tersebut benar-benar steril. Sedangkan IPAK tersebut digunakan khusus untuk alat non elektronik dan non steril, bearti IPAK tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan PT Nitra sudah dianggap melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun dan denda sebesar sebesar Rp 15 milliar,"tandasnya.(Topan)

  

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni