Skip to main content

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA(Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes.

Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum mengantongi IPAK maupun Ijin Edar dari Depkes RI. Inilah nama-nama alat kesehatan(Alkes) ilegal asal Jepang yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi selama ini diantaranya Hartmann, Wound Healing, Intra Ocular Lens(IOL), Vp Shunt, EVD, Tenderwet, Grassolind dan Eye Copad.

Berdasarkan data dan keterangan dari sumber media ini mengatakan,"PT Nitra Farmasi selama ini mengedarkan produk alat kesehatan(Alkes) Import ilegal asal Jepang tanpa mengantongi ijin IPAK dari Departemen Kesehatan RI. Sesuai Permenkes No 1190 Tahun 2010 dan Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Ijin Edar dan Penyaluran Alat Kesehatan, IPAK PT Nitra dibuat tahun 2004 dan mati tahun 2009 tapi tidak diperpanjang sampai sekarang, sedangkan barang-barang mereka yang laku saat ini sama sekali tidak ada ijin edarnya,"paparnya

Masih menurut sumber,"IPAK miliknya baru jadi pada tanggal 17 Desember 2014 kemarin. Tidak mungkin mereka baru mengurus ijin edarnya, karena ijin edar, itu dihitung dari seratus hari kerja dan itupun per item, kalau mereka mempunyai sepuluh produk berarti mereka juga harus mempunyai sepuluh ijin edar, jadi ada manipulasi di IPAK tersebut, karena disitu disebutkan, IPAK tersebut digunakan untuk alat non elektronik dan non steril, sedangkan alat yang diedarkan oleh PT Nitra selama ini adalah alat-alat steril, dimana kalau barang tersebut terbuka sedikit saja, dokter tidak akan mau terima, karena barang tersebut benar-benar steril. Sedangkan IPAK tersebut digunakan khusus untuk alat non elektronik dan non steril, bearti IPAK tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan PT Nitra sudah dianggap melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun dan denda sebesar sebesar Rp 15 milliar,"tandasnya.(Topan)

  

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter