Skip to main content

Satpol PP Panen Pasangan Mesum di Hari Valentine



SURABAYA(Media Bidik) – Dalam mengantisipasi penyalahgunaan perayaan hari kasih sayang (Valentine Day) yang jatuh pada 14 febuari. Pemkot Surabaya  menginstruksikan kepada seluruh anggota Satpol PP kota Surabaya untuk melakukan razia hotel mesum yang ada diwilayah kota Surabaya, serta menghimbau warga Surabaya khususnya muda mudi yang ingin merayakan Valentine day hendaknya tidak melakukannya secara berlebihan, apalagi mengarah pada kegiatan negatif seperti minum minuman keras atau perbuatan asusila.

Razia pasangan mesum yang digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama Kepolisian Polrestabes Surabaya serta anggota TNI Gartap III Surabaya, yang terbagi dalam tiga regu dengan sasaran sejumlah hotel yang ada di kawasan surabaya timur,selatan dan barat ini dalam rangka antisipasi hari Valentine yang biasanya dimanfaatkan oleh pasangan para remaja yang melakukan perbuatan asusila.

Hal tersebut dijelaskan Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya kepada seluruh media,"Razia kali sesuai perintah dari Walikota Surabaya bertujuan untuk antisipasi perbuatan negatif dalam merayakan hari kasih sayang, yang semesti dirayakan dengan cara yang baik, bukan dengan cara yang bisa mengarah pada perbuatan asusila,"jelasnya. Sabtu(14/2).

Masih menurut Irvan," Ya kita bertekad perangi perbuatan yang mengarah tindakan asusila dalam merayakan hari Valentine," Katanya

Dalam kegiatan razia pasangan mesum di sejumlah hotel yang terbagi tiga regu yang sudah dibagi beberapa wilayah, salah satu regu surabaya selatan pada sasaran pertama di hotel Olympic di jalan Urip Sumoharjo disini petugas tidak menemukan satupun pasangan mesum yang berada di dalam kamar hotel tersebut.

Sementara itu, regu wilayah Surabaya Selatan yang dipimpin oleh Iskandar Zakaria Satpol PP Kota Surabaya kembali melanjutan sasaran kedua di Hotel Istana Permata di jalan Raya Dinoyo Surabaya. Ditempat tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa pasangan mesum yang berada di dalam kamar yang tidak memiliki identitas resmi buku nikah termasuk anak dibawah umur.

" Razia ini sementara ini masih berlangsung terus tadi kita di Hotel Istana Permata menemukan 13 pasangan mesum termasuk ada anak dibawah umur," Terangnya.

Dari 13 pasangan mesum yang terjaring razia, diantaranya 1 wanita dewasa dan wanita dibawah umur serta 1 laki-laki berada dalam sebuah kamar hotel yang diduga habis melakukan pesta sabu dengan ditemukan beberapa bukti berupa bungkus plastik kecil diduga berisi sabu dan juga beberapa alat bekas pakai serta sebuah sajam yang berbentuk sebuah sabuk ikat pinggang.

"Kita temukan juga anak dibawah umur dalam kamar hotel bersama temannya diduga habis menggunakan narkoba, langsung kita serahhkan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," Jelas Irvan.(14/02) sore hari.

Dari hasil razia di sejumlah hotel di tiga wilayah surabaya Timur, Utara dan Selatan. Satpol PP Surbaya berhasil menjaring sebanyak pasangan 120 pasangan mesum termasuk 2 anak dibawah umur yang berada dalam kamar hotel yang berbeda serta tidak membawa identitas resmi seperti buku nikah atau KTP yang sama.(irw)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...