Skip to main content

Tidak Kantongi IMB Cafe Lawson Embong Malang Disegel Satpol PP

Mediabidik.Com - Cafe Lawson di Jl. Embong Malang yang menyajikan makanan ala Jepang dan Korea, akhirnya ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya sejak Rabu (14/06/2023) jam 09.00 Wib. Penutupan ditandai  dengan pemasangan segel Satpol PP line, di sepanjang pintu harmonika cafe berjaringan internasional tersebut.

Cafe Lawson yang resmi beroperasional sejak awal April 2023 itu, di ketahui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya, tidak sesuai peruntukan. Sehingga mendapat sorotan tajam dari Komisi B DPRD Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

"IMB nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi," tegasnya.

Eddy menambahkan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan. Yaitu sebagai tempat usaha.

"Kalau sudah punya IMB tempat usaha. Nanti mereka bisa mengajukan pembukaan segel, melalui DPRKPP, yang kemudian diteruskan ke kita. Tapi sebelumnya kita akan cek dulu untuk memastikan," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, mengapresiasi tindak lanjut DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP, serta dinas terkait lainnya, atas temuan DPRD terhadap kasus tersebut. 

"Dalam kasus ini, Dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya on the track dalam menegakkan peraturan daerah. Kita berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak taat aturan," tegas Anas Karno.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, kasus Cafe Lawson Embong Malang, menjadi contoh untuk para pelaku usaha di Surabaya supaya mentaati aturan.

Anas menjelaskan, proses perijinan usaha di Surabaya sudah berbasis digital. Sehingga lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang transparan, sesuai dalam Perda.

"Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitment untuk mendorong iklim usaha di kota Pahlawan ini tumbuh dan sehat. Ini penting, karena pertumbuhan dunia usaha, harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Surabaya," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh