Skip to main content

Untuk Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung, DKPP Terus Monitoring Wisata Romo Kalisari Adventure

Mediabidik.Com - Untuk memberikan keamanan serta kenyamanan bagi pengunjung Romo Kalisari Adventure, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kota Surabaya selalu melakukan monitoring dan pengawasan bagi seluruh UMKM Romo Kalisari Adventure. Khususnya masalah kebersihan, penghijauan dan keamanan. 

Ipong Wisnu Kabid Perikanan DKPP kota Surabaya mengatakan, supaya nyaman supaya aman pengunjung yang ada dilokasi, oleh sebab itu kami memberikan arahan baik kepada teman-teman DKPP maupun teman-teman MBR. Karena dilokasi itu adalah program padat karya yang dicanangkan oleh bapak Walikota pada bulan September 2022.

"Leading sektornya DKPP, salah satu program padat karya yang dilaksanakan oleh DKPP, salah satu nya di Romo Kalisari itu. "ujar Ipong kepada Mediabidik, Jum'at (2/6/23). 

Jadi, kata Ipong, seluruhnya dimanfaatkan pengelolaannya oleh MBR sendiri untuk program padat karya. Khususnya untuk warga Romo Kalisari, karena sebelum ada Adventure Romo Kalisari Land itu tempat pelelangan ikan (TPI) yang dimanfaatkan oleh nelayan yang ada disekitar Romo Kalisari. 

"Sehingga prioritas pengelolaannya oleh MBR yang ada di sekitar Romo Kalisari," ucap Ipong. 

Mantan Sekertaris DKRTH menambahkan, kami selalu melakukan monitoring, jadi dari monitoring yang telah kami laksanakan ada beberapa yang perlu dibenahi. Contoh kebersihan, karena disana ada sentra makan minum, kemudian wahana-wahana yang bisa dicoba oleh masyarakat mungkin ada yang buang sampah dan sebagainya. 

Kemudian, kedua terkait dengan penghijauan, karena lokasi di Romo Kalisari adalah lokasi yang baru sebagai salah satu kunjungan wisata sehingga perlu dilakukan penghijauan. Didalam penghijauan itu, sekarang kan lagi musim kemarau, kita tadi berdiskusi bagaimana caranya melakukan penyiraman dan sebagainya. 

"Alhamdulillah, tadi dapat bantuan dari dinas lingkungan hidup (DLH) juga PMK untuk membantu penyiraman. Karena area disana itu air payau, sehingga ada beberapa tanaman yang tidak tahan terhadap air payau." ungkap Ipong. 

Kemudian yang ketiga terkait keamanan, karena banyak pengunjung khususnya, hari libur Sabtu dan Minggu kami prioritaskan keamanan, kami berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, jajaran samping untuk berusaha membantu DKPP untuk membantu monitoring, khususnya keamanan bagi pengunjung dilokasi. 

"Kami secara rutin melakukan monitoring pengawasan, karena ini adalah tugas dari bidang perikanan, sehingga kami diperuntukkan untuk konsentrasi disana. "terangnya. 

Lanjut Ipong, sebelumnya memang ada komplain yaitu tadi, terutama soal kebersihan, kita siapkan petugas-petugas kebersihan yang setiap saat melakukan pembersihan, yang kedua juga pengeras suara untuk memberikan himbauan atau melakukan pemberitahuan kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan keamanan. 

"Karena ini adalah fasilitas umum yang harus sama-sama kita jaga, untuk monitoring tidak harus dua bulan sekali, bisa dua minggu atau apabila kami rasa mendapat laporan bahwa kurang ini-kurang ini, kami langsung terjun ke lapangan untuk antisipasi itu, bahkan untuk perbaikan kedepannya." pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...