Skip to main content

Gelar Kegiatan Pemberdayaan Pedagang PRJ, Diskopdag Kota Surabaya Gandeng Komisi B

Mediabidik.Com - Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan mulai melakukan tata kelola Pasar Rakyat Jambangan (PRJ), pasca relokasi PKL Masjid Al Akbar. Salah satunya dengan menggelar kegiatan pemberdayaan kapasitas pedagang Pasar Rakyat Jambangan di Siola pada Rabu (07/06/2023). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan pedagang dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

Menurut Anas Karno sejak relokasi PKL Masjid Al Akbar, Komisi B mendorong supaya Dinkopdag segera melakukan tata kelola.

"Relokasi ini menempati lahan aset milik Pemkot yang sekarang menjadi PRJ, untuk menata PKL di sekitaran Masjid Al Akbar. Tata kelola ini selain membuat kawasan Masjid terlihat rapi, juga untuk pemberdayaan PKL," terangnya

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, upaya-upaya pemberdayaan terhadap PKL di PRJ sangat dibutuhkan. Supaya mereka mampu meningkatkan daya saing berikut kualitas produknya.

"Ini sangat bermanfaat bagi para pedagang, ada upaya pembinaan sehingga para pedagang ini bisa mandiri dalam berwirausaha. Dan kami sangat mensuport," jelasnya.

Anas menyebut 7 komponen yang patut dilakukan supaya usaha pedagang PRJ berkembang.

"Pendaftaran, Perizinan, Pendampingan, Pelatihan, Pemasaran, Pelaporan dan Permodalan. Itu semua membutuhkan gotong royong dari pemerintah kota dan para pedagang," jelasnya.

Tokoh penggerak UMKM tersebut menegaskan supaya pedagang PRJ tak perlu segan atau takut kalau mendapati persoalan di lapangan. "Silahkan laporkan ke kita Komisi B," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Distribusi Perdagangan, Dinkopdag Kota Surabaya, Devie Afrianto mengatakan, peningkatan SDM pedagang PRJ akan dilakukan secara simultan. Mulai dari kemampuan mengakses pemasaran melalui mode digital atau e-commerce, hingga permodalan.

"Kita ada tim kreatif untuk memberikan pelatihan tentang penggunaan teknologi supaya bisa memasarkan produk melalui kanal digital dan nantinya juga ada kurasi produk," imbuhnya.

Sedangkan program-program permodalan untuk UMKM yang disediakan instansi perbankan, diharapkan bisa terjangkau oleh pedagang PRJ.

"Kita juga menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan wawasan dan keterampilan kepada 148 pedagang yang saat ini berjualan di Pasar Rakyat Jambangan. Disektor permodalan kita menggandeng perbankan," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...