Skip to main content

Ini Saran Dewan Untuk Pemkot, Pasca Insiden Mobil Nabrak Tiang JPO Wonokromo

Mediabidik.Com– Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar saat proyek pelebaran jalan dimulai penting untuk perhatikan keberadaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

Komisi C sendiri membidangi pembangunan dan infrastruktur Kota Surabaya. "Nah, JPO Wonokromo berdiri sebelum ada proyek pelebaran jalan dan posisinya berada di tepi jalan. Ketika ada pelebaran jalan, maka tiang penyangga JPO ada ditengah bahu jalan ini yang berbahaya bagi pengguna jalan," ujar Sukadar di Surabaya, Jumat (16/06/2023).

Ia menjelaskan, akibat insiden kecelakaan mobil menabrak tiang JPO Wonokromo, Minggu (11/06/2023) Pemkot Surabaya harus segera mengganti struktur JPO. 

"Bagaimana caranya struktur JPO ini tidak menjadi beban ketika tiang penyangganya di lepas, ini kan intinya," jelas politisi senior PDIP Surabaya ini.

Sukadar menegaskan, Pemkot Surabaya harus melakukan evaluasi terkait JPO yang tiang penyangga nya berasa di tengah bahu jalan. 

Misalnya, kata Cak Yo sapaan Sukadar, ketika tiang penyangga di potong apakah kekuatan JPO tersebut berkurang, jika berkurang dan rentan ambruk maka harus segera diubah struktur JPO nya. 

"Bisa saja tiang yang ditengah JPO dipotong lalu di geser ke tepi jalan sebagai penambah beban JPO di ujungnya, jadi JPO membentang tanpa ada tiang di tengahnya dimana itu adalah bahu jalan," terangnya. 

Sukadar kembali mengatakan, insiden di Minggu pagi (11/06/2023) sebagai perhatian serius Pemkot Surabaya terhadap JPO yang rentan bahaya bagi pengguna jalan. Insiden ini merupakan pengalaman yang terburuk di Kota Surabaya.

"Jangan sampai setelah kejadian baru kita semua bingung langkah apa yang mau diambil. Kedepan, ini pelajaran buat Pemkot Surabaya soal JPO," tutup Sukadar.

Seperti diketahui, kcelakaan menabrak tiang JPO bukanlah kejadian yang pertama. Dulu, ketika proyek jalan frontage digarap keberadaan tiang JPO ini disorot. Masyarakat menilai bisa membahayakan pengguna jalan sebab tiang berdiri di tengah jalan.

Namun, sepertinya masukan tersebut tidak ditanggapi pemerintah. Buktinya, tiang dibiarkan di tengah jalan tidak dihilangkan atau dipindah. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...