Skip to main content

Sebagai Bentuk Trust Management Perusahaan, Sejumlah Direksi Bank Jatim Borong Saham BJTM

Mediabidik.Com - Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) beberapa waktu belakangan dilanda aksi jual. Beberapa pihak justru menganggap hal ini merupakan peluang untuk koleksi. Melihat hal tersebut, beberapa petinggi Bank Jatim pun tak mau ketinggalan dengan membeli saham perseroan sendiri.

Dalam keterbukaan informasi, total keseluruhan transaksi pembelian saham termasuk remunerasi variabel dalam bentuk saham Bank Jatim mencapai 2.720.100 lembar saham atau senilai Rp 1.768.065.000. 

Tujuan aksi beli saham ini adalah untuk investasi jangka panjang dengan status kepemilikan saham langsung dan sekaligus sebagai bentuk trust management terhadap kinerja perusahaan.

Adapun direksi Bank Jatim yang memborong saham BJTM, yaitu Direktur Utama Busrul Iman, Direktur Mikro, Ritel, & Menengah R Arief Wicaksono, Direktur Keuangan, Treasury, & Global Services Edi Masrianto, Direktur Manajemen Risiko Eko Susetyono, serta Direktur Kepatuhan Tonny Prasetyo.

Tercatat, Busrul Iman telah membeli 540.000 lembar saham. Sehingga, kini Busrul menggenggam 2.958.900 lembar saham BJTM.

Selanjutnya, R Arief Wicaksono juga melakukan aksi beli saham. Dia membeli 317.000 lembar saham. Alhasil, Arief sekarang telah memiliki 728.200 lembar saham BJTM.

Tak ketinggalan, Edi Masrianto juga tercatat membeli saham BJTM sebanyak 100.000 lembar saham. Sehingga, dia saat ini resmi memiliki 327.600 lembar saham Bank Jatim. 

Direksi Bank Jatim lainnya, Eko Susetyono juga memborong 100.000 lembar saham. Dengan demikian, saat ini Eko sudah mengantongi 124.100 lembar saham Bank Jatim.

Demikian pula dengan Tonny Prasetyo juga dilaporkan membeli 100.000 lembar saham perseroan. Jadi, kepemilikan saham BJTM oleh Tonny saat ini setelah transaksi sebanyak 1.067.400 lembar saham.

"Pembelian saham seperti ini merupakan bentuk sense of belonging serta optimisme manajemen terhadap kinerja perusahaan ke depan," tegas Busrul, pada Rabu (7/6/2023). (rinto)

Caption: Sejumlah petinggi Bank Jatim membeli saham BJTM, untuk investasi jangka panjang sekaligus membentuk Trust Management kinerja perusahaan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...