Skip to main content

Prihatin Pemakai Narkoba Dari Gakin, Pansus Dorong APBD Bisa Intervensi Rehab

Mediabidik.Com - Panitia Khusus (Pansus) Komisi B DPRD Surabaya, melanjutkan pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Selasa (20/06/2023).

Pembahasan tersebut mengundang para pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU), khususnya tempat hiburan malam, BNN Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan sejumlah mantan penyalahguna narkoba.

Wakil Ketua Pansus John Tamrun mengatakan, pemakai atau penyalahguna narkoba, saat ini cenderung dari kalangan keluarga miskin (Gakin). Seperti para pekerja serabutan, dan pekerja disektor informal dengan upah rendah yang tidak menentu.

"Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan patut menjadi pemikiran serius kita bersama," imbuhnya.

John Tamrun menambahkan Raperda yang dibahas Pansus Komisi B sedang mencari formulasi yang tepat, bagaimana APBD Kota Surabaya bisa mengintervensi proses rehabilitasi secara sosial maupun medis, terhadap penyalahgunaan narkoba dari kelompok keluarga miskin.

"Di Surabaya ada 2 tempat rehabilitasi sosial ber-SNI yang dikelola swasta. Sedangkan tempat rehabilitasi medis dikelola dinas kesehatan. Rehabilitasi narkoba selama tidak mendapatkan alokasi khusus dari APBD. Padahal walikota berfikir serius agar Surabaya bebas narkoba," jelasnya.

Legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, Raperda juga mendesak rumah hiburan dan tempat-tempat yang berpotensi atau rawan terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, supaya benar-benar berkomitment bebas narkoba.

"Sehingga perlu ada ketegasan dari Raperda nantinya. Yaitu kesepakatan dan komitment dari tempat-tempat yang dicurigai tersebut," ujarnya.

Selain itu menurut legislator PDIP tersebut, dalam Raperda akan mengatur sanksi terhadap tempat-tempat yang kedapatan menjadi sarang narkoba.

"Sanksi itu bisa berupa penutupan. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," tegasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh