Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Berdayakan Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif

Mediabidik.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai, selain merencanaan pembangunan rumah susun (Rusun), Pemkot diimbau memberdayakan  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), supaya terangkat taraf hidup mereka.  

"Jangan hanya urusan Rusun melulu, bagaimana ekonomi MBR supaya meningkat," ujar Anggota Komisi C, Buchori Imron di ruang Komisi C, Kamis (02/06/22).

Namun demikian, ia mengaku bersyukur akan terobosan Pemkot yang menggalakkan program 'Rumah Padat Karya' dimana program tersebut memanfaatkan lahan tidak produktif dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat. 

"Saya sepakat sekali dengan lahan-lahan yang ada untuk dimanfaatkan," kata politisi gaek PPP Kota Surabaya ini. 

Menurut Buchori, Padat Karya merupakan pemanfaatan lahan untuk dikelola supaya menghasilkan. Ia menjelaskan, saat ini Pemkot menyediakan lahan sekitar 200 hektar 

"Awalnya tambak (lahan) itu tidak berfungsi, lalu bagaimana dikelola untuk difungsikan. Dipadat karyakan jadi menghasilkan," paparnya. 

Disebutkan, bila lahan yang dikelola masyarakat menghasilkan. Niscaya memantik banyak orang mengelolanya. Tidak hanya itu, masyarakat yang awalnya MBR, bahkan yang tidak punya penghasilan, akhirnya jadi berpenghasilan. 

Dengan punya penghasilan, menurutnya akan mencerdaskan masyarakat. "Orang jadi pintar, orang asalnya ekonominya enggak jalan, jadi jalan. Awalnya enggak bisa menyekolahkan anak, akhirnya bisa menyekokahkan," jelas Buchori Imron.

Ia menegaskan, dengan padat karya income Pemkot akan bertambah. Bila PAD naik, semakin banyak program yang bisa dikerjakan. Lalu menjadikan Kota Surabaya bisa bersaing dengan kota besar di dunia. 

"Makanya saya sepakat dipadat karyakan. Kalau umpannya Rusun Itu sudah tertampung. Tapi orang itu enggak punya kerjaan, tentu terdapat problem sosial lagi," tutur Buchori Imron.

Maka, sambung Buchori bagaimana caranya supaya warga berhapengsilan, di antaranya dengan menciptakan lapangan kerja dengan padat karya itu. 

"Melalui pemanfaatan lahan-lahan Pemkot yang tidak produktif kemudian diproduktifkan," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...