Skip to main content

Gelar Hearing, Komisi D Mediasi Disbudparpora Dengan IMI Jatim

Mediabidik.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan mediasi dengan menggelar hearing antara Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Kota Surabaya, Rabu (15/06/22).

Usai hearing, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir kepada wartawan mengatakan, dalam haearing yang dihadirkan IMI Jatim dan Kadis terungkap bahwa selama ini hanya terjadi mis komunikasi saja, antara Disbudparpora Surabaya dengan pihak IMI Jatim.

Dirinya menambahkan, sebelumnya memang IMI akan menggelar event kejuaraan nasional balap motor di Sirkuit Gelora Bung Tomo (GBT) pada 28 Mei 2022. Namun, jelas politisi muda Partai Golkar Surabaya ini, karena Pemkot Surabaya akhir Mei ada agenda Hari Jadi Kota Surabaya, jadi pihak Disbudpar belum bisa mengagendakan event IMI. 

"Ini yang membuat IMI Jatim protes, namun kini sudah ada titik temu antara IMI dan Disbudparpora Surabaya soal penyelenggaraan balap motor di Sirkuit GBT. Bahkan tadi, uneg-uneg pengurus IMI Jatim sudah mengemuka semuanya di depan Kadisbudparpora Bu Wiwik, akhirnya sudah ada titik temu," ujar Dr. Akmarawita Kadir, Rabu (15/06/22).

Ia menjelaskan, hasil hearing IMI Jatim akan membuat list event dalam setahun semacam Petunjuk Teknis (Juknis), yang nantinya akan di diskusikan ke Disbudparpora, termasuk IMI meminta harga sewa Sirkuit GBT ke Disbudparpora.

"Intinya, Pemkot Surabaya tidak menolak kegiatan IMI Jatim di Sirkuit GBT. Karena apa, dengan banyaknya event motor di Sirkuit GBT maka berdampak signifikan terhadap pelaku usaha UMKM di Surabaya. Ini juga searah seiring dengan keinginan Walikota Eri Cahyadi untuk meningkatkan UMKM," ungkap Dr. Akmarawita Kadir.

Sementara itu Kadisbudparpora Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, sampai detik ini tidak ada penolakan dari kami terkait penyelenggaran kejuaraan nasional balap motor yang digelar IMI Jatim. 

"Jadi kalau ditanya apakah Pemkot Surabaya mengijinkan atau tidak mengijinkan even IMI, kata-kata ini seakan-akan selama ini kami tidak memberi ijin, itu salah besar." tegas Kadisbudparpora, Wiwik Widayati.

Dirinya kembali menegaskan, sejak bulan Januari sampai saat ini tidak ada sama sekali penolakan. Hanya saja kami sedang menyesuaikan waktu, baik untuk even IMI maupun even lainnya di Sirkuit GBT. 

"Siapa saja boleh menggunakan Sirkuit GBT, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu saja point nya," pungkas Wiwik.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...