Skip to main content

Laporan APBD 2021, Adi Sutarwijono Apreasiasi Kinerja Eri Cahyadi-Armuji.

Mediabidik.com - DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna  penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Senin (20/06/2022)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, terkait realisasi PAD dan APBD baik itu belanja pegawai, jasa dan modal

"Berapa yang dianggarkan dan yang direalisasi sudah kita sampaikan disana (Rapat Paripurna red)," ujarnya usai rapat paripurna. 

Sehingga, kata mantan kepala Bappeko ini, pihaknya membutuhkan masukan dan koreksi dari DPRD Kota Surabaya

"Sehingga nanti ke depan kita melakukan bersama untuk kepentingan masyarakat," katanya. 

APBD anggaran tahun 2021, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, sebenarnya terfokus ke covid-19.

"Tapi insya Allah dengan terfokusnya di covid-19 pun, kenaikan ekonomi kita 8 sekian persen," terangnya. 

Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku memang ada belanja (APBD) yang belum terpenuhi. 

"Karena PAD juga tidak terpenuhi, jadi enggak ada belanja (APBD red) yang  dicairkan kalau PAD tidak terpenuhi," katanya. 

Karena, menurut Wali Kota Eri Cahyadi Covid-19 kemarin sangat berdampak terhadap PAD kota Surabaya.

"Karena Surabaya adalah kota jasa ya," katanya. 

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, laporan Wali Kota memenuhi prosedur legal sesuai dengan undang-undang. 

"Dimana Wali Kota harus melaporkan kepada DPRD setelah tahun anggaran APBD (2021) berakhir," ujarnya

Adi yang Ketua DPC PDIP Surabaya menilai, capaian Pemerintah Kota Surabaya tahun 2021 sangat positif dan bagus.

"Saya memberi apresiasi positif pada kinerja Wali Kota Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Armuji dan jajaran Pemerihtah Kota Surabaya untuk tahun 2021. Dari sisi neraca keuangan dan juga ada surplus baik pada APBD kita," katanya. 

Meski demikian, kata Adi Sutarwijono disapa akrab Awi ini, merupakan modal dasar dalam pembangunan kota Surabaya tahun 2022.

"Ada SILPA APBD Tahun anggaran 2021  cukup baik sebesar Rp 824,424 miliar di LPJ APBD 2021," pungkasnya.  (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...