Skip to main content

Laksanakan PP 27/2020, DLH Surabaya akan Bangun TPS Sampah Spesifik

Mediabidik.com - Guna untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah Spesifik (sampah elektronik) dimasyarakat, pemerintah pusat menerbitkan PP No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang disosialisasikan, Rabu (15/6/2022) kemarin, di Kementerian Lingkungan Hidup. 

Agus Hebi Juniarto Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, sampah spesifik adalah sampah yang ada dampaknya mengandung B3 (bahan berbahaya beracun), seperti beterai, lampu, semprotan Baygon, kaleng cat dan lainnya. Itu seharusnya tidak dicampur dengan sampah domestik atau sampah rumah tangga. Dan itu harus dipisah. 

"Makanya ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2020 tentang Sampah Spesifik, ini baru di sosialisasi kemarin, Rabu (15/6/2022) di Kementerian Lingkungan Hidup. Di PP nantinya di dalamnya juga pemerintah daerah harus berbuat?, kemudian kordinasi nya dengan pengusaha-pengusaha harus bagaimana." terang Kepala DLH, kepada BIDIK, Jum'at (17/6/2022). 

Mantan Kadis Perekonomian menjelaskan, contoh HP, HP ini yang rusak-rusak dan sebagainya tidak boleh dibuang ketempat sampah. Harusnya dipisahkan, karena sampah elektronik ini, termasuk sampah elektronik spec. 

"Itu nanti ada turunannya, termasuk peraturan menteri dan sebagainya. Bagimana nantinya sampah tersebut tidak mencemari lingkungan dan tidak mencemari manusia," jelas Hebi. 

Intinya, lanjut Hebi, bukan hanya tentang pengelolaan saja, pengumpulan, pengangkutan dan juga pemusnahannya bagaimana. Bukan B3, jadi untuk B3 pengelolaan masih dipusat, yang bisa melaksanakan hanya pemerintah provinsi. 

"Pemerintah daerah, pemerintah kota dan kabupaten hanya sebatas pengumpulan saja. Jadi, untuk pengangkutan dan pemusnahan itu kewenangan pemerintah pusat dan provinsi." papar Hebi. 

Untuk pelaksanaannya, Hebi menjelaskan, sebetulnya kan mulai tahun 2020, seharusnya secepatnya. Harus cepat, infonya Jakarta sudah melaksanakan tinggal dan tinggal kota kota dan daerah belum ada yang melaksanakan, karena di Jakarta pun belum ada petunjuk tentang itu. Makanya itu di buat PP, jadi kita tahun ini, sebisa mungkin kita siapkan tempat penampungan sampah sementara, pengelolaan sampah sementara untuk sampah spesifik. 

"Bisa juga nanti kalau sampah spesifik jumlahnya besar, kan bisa nanti ada pelayanan diangkut atau dijemput dirumah-rumah, misalnya ada TV, Kulkas, HP bekas yang tidak dipakai dan sebagainya. Itu bisa kita layani, rencananya seperti itu, tapi untuk detailnya belum tau. Untuk juknisnya PP ini, dari kementerian bagaimana. Kalau misalnya Perda muncul, kemudian ada peraturan menteri yang tidak sesuai kan repot. Jadi kita tunggu dulu yang dari menteri itu bagaimana, baru kita buat Perda supaya sinkron antara Perda, keputusan menteri sama PP nya." pungkas Hebi. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...