Skip to main content

Laksanakan PP 27/2020, DLH Surabaya akan Bangun TPS Sampah Spesifik

Mediabidik.com - Guna untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah Spesifik (sampah elektronik) dimasyarakat, pemerintah pusat menerbitkan PP No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang disosialisasikan, Rabu (15/6/2022) kemarin, di Kementerian Lingkungan Hidup. 

Agus Hebi Juniarto Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, sampah spesifik adalah sampah yang ada dampaknya mengandung B3 (bahan berbahaya beracun), seperti beterai, lampu, semprotan Baygon, kaleng cat dan lainnya. Itu seharusnya tidak dicampur dengan sampah domestik atau sampah rumah tangga. Dan itu harus dipisah. 

"Makanya ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2020 tentang Sampah Spesifik, ini baru di sosialisasi kemarin, Rabu (15/6/2022) di Kementerian Lingkungan Hidup. Di PP nantinya di dalamnya juga pemerintah daerah harus berbuat?, kemudian kordinasi nya dengan pengusaha-pengusaha harus bagaimana." terang Kepala DLH, kepada BIDIK, Jum'at (17/6/2022). 

Mantan Kadis Perekonomian menjelaskan, contoh HP, HP ini yang rusak-rusak dan sebagainya tidak boleh dibuang ketempat sampah. Harusnya dipisahkan, karena sampah elektronik ini, termasuk sampah elektronik spec. 

"Itu nanti ada turunannya, termasuk peraturan menteri dan sebagainya. Bagimana nantinya sampah tersebut tidak mencemari lingkungan dan tidak mencemari manusia," jelas Hebi. 

Intinya, lanjut Hebi, bukan hanya tentang pengelolaan saja, pengumpulan, pengangkutan dan juga pemusnahannya bagaimana. Bukan B3, jadi untuk B3 pengelolaan masih dipusat, yang bisa melaksanakan hanya pemerintah provinsi. 

"Pemerintah daerah, pemerintah kota dan kabupaten hanya sebatas pengumpulan saja. Jadi, untuk pengangkutan dan pemusnahan itu kewenangan pemerintah pusat dan provinsi." papar Hebi. 

Untuk pelaksanaannya, Hebi menjelaskan, sebetulnya kan mulai tahun 2020, seharusnya secepatnya. Harus cepat, infonya Jakarta sudah melaksanakan tinggal dan tinggal kota kota dan daerah belum ada yang melaksanakan, karena di Jakarta pun belum ada petunjuk tentang itu. Makanya itu di buat PP, jadi kita tahun ini, sebisa mungkin kita siapkan tempat penampungan sampah sementara, pengelolaan sampah sementara untuk sampah spesifik. 

"Bisa juga nanti kalau sampah spesifik jumlahnya besar, kan bisa nanti ada pelayanan diangkut atau dijemput dirumah-rumah, misalnya ada TV, Kulkas, HP bekas yang tidak dipakai dan sebagainya. Itu bisa kita layani, rencananya seperti itu, tapi untuk detailnya belum tau. Untuk juknisnya PP ini, dari kementerian bagaimana. Kalau misalnya Perda muncul, kemudian ada peraturan menteri yang tidak sesuai kan repot. Jadi kita tunggu dulu yang dari menteri itu bagaimana, baru kita buat Perda supaya sinkron antara Perda, keputusan menteri sama PP nya." pungkas Hebi. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni