Skip to main content

Komisi D Nilai Pemkot Gagal Dalam Pembinaan UMKM

Mediabidik.com - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Hari Santosa mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Walikota Eri Cahyadi telah gagal dalam pembinaan UMKM yang telah dilakukan sejak 2021 lalu. 

Hal ini diungkapkan berdasar pengamatannya terhadap permasalahan carut marut pengadaan dan pendistribusian perlengkapan sekolah untuk siswa siswi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

"Masalah seragam MBR, sebenarnya tahun 2022 harus clear dan tidak perlu lagi pengadaannya diserahkan kepada perusahaan perusahaan besar, " tegas politisi Partai NasDem ini kepada media ini, Senin (27/6/2022), di Kantor DPRD kota Surabaya. 

Hari mengakui, apabila memakai perusahaan besar, maka harga akan lebih murah, karena produksi dalam jumlah besar.  

"Justru disini pembinaannya, saya pikir kalau benar UMKM sudah disiapkan, saya yakin bisa bersaing dengan perusahaan besar, " terangnya. 

Yang menjadi masalah, apakah pembinaan UMKM ini berjalan sesuai yang diharapkan atau tidak? 

"Saya melihat, ini sudah jauh dari harapan. Banyak sekali UMKM penjahit yang nganggur tidak ada kerjaan, " akunya. 

"Kalau mereka semua dilibatkan, saya pikir Surabaya mempunyai potensi yang besar dalam peningkatan perekonomian masyarakat, "kata Hari. 

Yang dikuatirkan adalah, kuota UMKM ini dibatasi, kemudian diberikan kepada perusahaan perusahaan besar yang ditunjuk Pemkot Surabaya. 

Kalau hal ini dilakukan, berarti Pemkot sudah ingkar terhadap pencanangan UMKM sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kecil di Surabaya. 

"Padahal, satu tahun ini UMKM sudah dibina sedemikian rupa, dan tentunya dengan anggaran yang tidak murah," sebutnya. 

Terkait anggaran untuk pembinaan UMKM, Hari Santosa juga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, agar bisa terserap dengan baik namun tidak sia-sia dalam ketercapaian tujuannya. 

Melihat carut marut ini, Hari sebagai lembaga pengawas juga melihat tidak ada koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Tenaga kerja, karena memang untuk produksi seragam adalah wewenang Dinas ketenagakerjaan. 

Diketahui, jumlah perlengkapan sekolah yang harus didistribusikan sebanyak 46 ribu siswa siswi MBR, dengan total anggaran lebih dari Rp21 miliar. 

Untuk ini, anggota Komisi D ini menyarankan agar Komisi D kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk melaporkan perkembangan pengadaan dan distribusi perlengkapan sekolah. 

"Di rapat terakhir dengan Komisi D, pihak pihak ini memang sudah menyatakan kesiapannya. Namun, sampai hari ini belum bisa dipertanggung jawabkan, "cetus Hari. 

"Sekali lagi saya berharap agar Komisi D memanggil pihak Dispendik, Disnaker, terlebih Bappeko sebagai koordinatornya. Agar semuanya bisa menyampaikan secara jujur ketidak mampuan ini titiknya ada dimana, sehingga sama sama bisa mengatasi, dan jangan sampai hanya janji janji tapi kenyataannya masyarakat umum tidak mendapatkan hak nya, "tegas Hari Santosa menutup pernyataannya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh