Surabaya - Akhir akhir ini, bisnis Trading nampak menjadi primadona. Bahkan dari bisnis ini, saat ini banyak Orang Kaya Baru (OKB) di Indonesia.
Sebenarnya tidak ada masalah jika tidak ada pelanggaran hukum didalamnya.
Dengan menjamurnya bisnis robot trading ini, maka banyak oknum yang sengaja bermain untuk mendapat harta dengan ilegal (tidak terdaftar dan tidak sesuai aturan OJK, red) dan berujung pada kasus hukum.
Seperti pada kasus robot trading Evortrad yang tengah disidangkan di Pengadilan Negri Malang.
Setelah pelimpahan kasusnya di Kejari Malang, maka disidangkanlah kasus ini dengan agenda awal pemeriksaan saksi-saksi.
Mengamati dari proses persidangan, nampak ada "Hukum Rimba" dalam bisnis ini. Artinya siapa yang kuat, dialah yang menang.
Menarik disimak, kasus sangkaan penipuan dilaporkan oleh beberapa orang member robot trading Evortrade dibawah PT. EVOLUSION PERKASA GROUP.
Anehnya, saat disidang, saksi pelapor mengaku tidak tahu apa apa. "Kami hanya disuruh bos 'Nico' (Nico Ferdian arisona, red) untuk mendaftar di Evortrade pada November 2021, dan pada Desember 2021 kami disuruh melaporkan," ungkap saksi pelapor di persidangan Pengadilan Negeri Malang, dikutip dari berita sebelumnya dengan judul Sidang Kasus Robot Trading Evotrade, nama 'Nico' disebut sebagai 'Dalang Pelaporan', Rabu 23 Juni 2022.
Siapakah Nico Ferdian Arisona, dan apa motifnya?
Informasi beberapa pihak kepada menyebutkan, ternyata sosok Nico Ferdian arisona sudah banyak dikenal para pengusaha muda bidang IT, khususnya di kota Surabaya.
Dalam kasus yang menjerat Evortrade, menurut banyak pihak 'Nico' diduga merupakan suruhan sosok Wahyu Kenzo (Pemilik Robot Trading ATG dan ATC, red) untuk menghancurkan bisnis robot trading kecil seperti Evortrade.
Dugaan sementara, Nico mengkoordinir beberapa orang untuk ikut menjadi member Robot Trading yang sudah diincar, kemudian melaporkannya untuk kasus penipuan dan investasi bodong.
Masih Informasi dari beberapa pihak, saat ini sosok 'Nico' berada di Jakarta mengurusi bisnisnya.
Untuk diiketahui, ATG merupakan salah satu dari 336 robot trading yang diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL.
Member yang menghadapi kesulitan untuk menarik kembali dana investasinya (withdraw/WD) akhirnya melaporkan Wahyu Kenzo ke Polda Lampung.
Sementara Wahyu Kenzo yang punya nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pendiri ATG sekaligus CEO Pansaka, perusahaan yang mengoperasikan robot Trading ATG (Auto Trade Gol) dan ATC (Auto Trade Crypto).
Untuk Bisnis Robot trading sendiri, terutama yang ilegal, kami juga menduga sarat dengan pencucian uang. Contohnya, hasil dari uang pendaftaran member member ini dibelikan sebuah benda yang mahal, seperti jam tangan dan mobil mewah yang harganya miliaran. Kemudian dijual dengan harga dibawahnya sehingga cepat laku, tapi untuk pembayarannya dialamatkan ke rekening orang lain.
Kecurigaan ini bisa kita lihat disetiap kasus investasi bodong, nilai barang sitaan jauh dibawah kerugian yang dilaporkan.
Seperti kasus Evortrade, laporan kerugian member diatas angka 100 miliar, namun sitaan dari aparat kepolisian hanya berkisar 22 miliar.
Semoga hal hal seperti ini juga menjadi perhatian pihak aparat hukum, khususnya di kasus Evortrade dan menjadi kewasdaan masyarakat untuk tidak lagi terjebak pada investasi yang dirasa tidak masuk akal, namun menggiurkan.
Demikian pula untuk Bank Indonesia dan OJK agar dapat semaksimal mungkin melindungi masyarakat dari berbagai penipuan yang dilakukan dengan kedok investasi. (red)
if u looking for same information about investation visit us on http://gibei.feb.unair.ac.id/
ReplyDelete