Skip to main content

Untuk Antisipasi Banjir ROB, Dewan Sarankan Pemkot Bangun Sungai Gendong dan Bozem

Mediabidik.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya agar segera membangun Sungai Gendong di kawasan Medokan Ayu, dan dibangun Bozem di Bibis Karah I Jambangan.

Hal ini terungkap saat Komisi C hearing dengan Dinas PU dan Bappeko Surabaya, terkait banjir rob dan antisipasi banjir kedepannya di ruang Komisi C, Rabu (15/06/22).
Seperti diketahui intensitas hujan saat dini hari masih terus berlanjut di Kota Surabaya, bahkan Senin lalu (13/06/22) kawasan Rungkut Medokan Ayu tergenang air akibat curah hujan tinggi dan banjir rob.

"Antisipasinya, perlu dibangun Sungai Gendong sebagai penyangga sungai yang ada di Surabaya, tujuannya ketika hujan deras dan sungai meluap ditambah luapan rob, maka sungai gendong berfungsi mengatur debit air sehingga tidak sampai meluber ke rumah warga," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo, Rabu (15/06/22).

Ia menjelaskan, selain dibangun sungai gendong, Pemkot Surabaya juga harus membangun bozem besar di wilayah Bibis Karah Jambangan. Hal ini untuk menampung limpahan rob dan tingginya curah hujan, sehingga bisa teraliri dengan teratur dan tidak membuat perkampungan warga jadi banjir.

"Kita usulkan itu Bozem, namun untuk anggaran APBD Kota Surabaya tahun 2023, karena jika dibangun tahun ini juga tidak mungkin, pasalnya tidak masuk dalam APBD 2022," terang politisi senior Partai Golkar Surabaya ini.

Agung Prasojo kembali menambahkan, Komisi C mengusulkan dibuatnya bozem, Insya Allah aman dari genangan air yang kerap terjadi di Surabaya. 

Lantas dimana tempatnya untuk buat bozem, kata Agung, ia menerangkan, tidak jauh dari Bibis Karah I Jambangan tepatnya dekat kolam renang disamping Universitas Merdeka ada lahan konservasi. 

"Pemkot Surabaya bisa membeli lahan konservasi tersebut untuk buat bozem. Saya yakin jika dibuatkan bozem kedepan tidak ada lagi banjir, dari pada nanti dibangun perumahan-perumahan di kawasan Bibis Karah I, malah tambah padat dan rentan banjir," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...