Skip to main content

Dewan Dorong Pemkot Segera Realisasikan Pemugaran Makam Mbah Karimah

Mediabidik.com - Wacana penataan dan pemugaran Makam Mbah Karimah di Kembang Kuning Surabaya, yang nantinya akan dijadikan destinasi wisata religi membuat masyarakat menyambut baik hal tersebut.

Juru kunci Makam Mbah Karimah, Joni mengatakan, dirinya merasa senang jika Pemkot Surabaya berencana melakukan pemugaran Makam Mbah Karimah agar tertata lebih bagus lagi.

Joni menceritakan, saat Walikota Eri Cahyadi sidak ke Makam Mbah Karimah tahun lalu ketika pohon besar di makam roboh dan menimpa bangunan makam, Eri Cahyadi memerintahkan Dinas Cipta Karya untuk memugar area makam Mbah Karimah.

"Ya saya merasa senang dan bangga atas rencana Walikota Surabaya tersebut. Saat itu Pak Eri ingin Gapura pintu masuk makam diperbesar, agar mobil bisa masuk area makam," ujar Joni di Surabaya, Jumat (03/06/22).

Ia menambahkan, sebaiknya soal pemugaran Makam Mbah Karimah dibicarakan dengan Takmir Yayasan yang mengelola Makam. "Yang pasti jika Pemkot Surabaya berencana menata Makam Mbah Karimah saya senang mendengar nya," ungkap Joni.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar mengatakan, pada saat Reses Dewan pekan lalu memang ada usulan warga di Kecamatan Sawahan, agar ada penataan Makam Mbah Karimah.

"Selama ini Makam Mbah Karimah belum tersentuh pembangunan sama sekali, padahal jika dibandingkan dengan makam-makam lain yang merupakan tokoh babat alas Surabaya, itu sudah ada pemugaran untuk mempercantik makam. 

"Seperti Makam Sunan Ampel, Sawunggaling, Mbah Bungkul, itu sudah ada pemugaran dengan memakai dana APBD Kota Surabaya. Sementara untuk pemugaran Makam Mbah Karimah kan belum ada," kata Sukadar.

Untuk itu, tambah Sukadar, masyarakat sekitar Kembang Kuning ingin ada pemugaran Makam Mbah Karimah, karena selama ini belum tersentuh pemugaran sama sekali. 

"Jadi kebijakan Pemkot Surabaya belum mengarah ke sana yaitu, penataan dan pemugaran Makam Mbah Karimah. Makanya warga ingin ada pemugaran Makam Mbah Karimah, karena yang ziarah ke makam itu tidak hanya sekitar Surabaya, seluruh Jawa Timur bahkan ada yang dari luar Jatim," tutur Sukadar.

Dirinya kembali mengatakan, saat acara Haul Mbah Karimah, pengunjung bisa mencapai ribuan orang, bahkan dalam haul tersebut tercipta geliat ekonomi yang menunjang para PKL, pelaku UMKM.

Nah usulan warga soal penataan Makam Mbah Karimah, kata Sukadar, sudah kami sampaikan ke Bappeko Surabaya agar ditindak lanjuti, namun Bappeko sepertinya tidak berani melakukan karena terkait anggaran.

"Saya sebagai Anggota Komisi C menangkap signal yang diusulkan masyarakat setempat, tinggal eksekutornya bagaimana untuk merealisasikan pemugaran Makam Mbah Karimah. Kan eksekutornya dalam hal ini eksekutif, yaitu Pemkot Surabaya," kata Sukadar.

Ia menyarankan agar Walikota Eri Cahyadi bisa menindak lanjuti usulan dari masyarakat Surabaya soal penataan Makam Mbah Karimah, khususnya warga yang ada disekitar Kembang Kuning. 

"Jadi kalau Pak Eri Cahyadi ada niatan untuk memugar Makam Mbah Karimah, Komisi C bisa mengusulkan dalam perencanaan anggaran APBD tahun 2023," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...