Skip to main content

RS Siloam Cito Sangat Aman Untuk Lingkungan


Mediabidik.com
 - Mendukung pertumbuhan dan kemajuan ekosistem kesehatan di Indonesia, Siloam Hospital Group (SHG) siap membuka dan mengoperasikan Rumah Sakit ke-40 di Surabaya bernama RS Siloam Cito. Rumah Sakit tersebut akan menjadi rumah sakit komprehensif bertaraf internasional dengan layanan kesehatan, peralatan, dan tenaga medis yang terbaik. 

Fasilitas kesehatan tersebut berada dalam kawasan mixed use City of Tomorrow (Cito), namun dengan akses, fasilitas, dan infrastruktur yang terpisah dan independen. Hal ini termasuk fisik dan sistem kelistrikan, genset, HVAC, sistem gas medis, sistem STP/IPAL. Rumah Sakit ini juga dilengkapi dengan sistem negative pressure khusus untuk penanganan pasien Covid-19 dan memiliki pintu akses tersendiri serta elevator tersendiri/terpisah. Terkait limbah pembuangan medis, limbah cair, dan TPS B3, RS Siloam Cito sudah memiliki sistem terpisah dan mengimplementasikan standar tinggi untuk operasional RS. 

"Sebagai RS darurat yang menangani pandemi Covid 19, rumah sakit ini secara fisik sudah siap untuk dibuka, dan sudah siap operasional dengan 185 tempat tidur (TT) dengan jumlah ICU 15 TT", tegas Danang. 

Meskipun baru, rumah sakit darurat ini didukung sepenuhnya secara total dan intensitas oleh Siloam Hospital Group (SHG) yang sudah terbukti selama lebih dari 25 tahun dengan mengoperasikan 39 RS secara nasional. Total tenaga medis dan tenaga pendukung lainnya di jaringan SHG mencapai lebih dari 15 ribu orang. 

"Dari hari pertama operasionalnya, RS ini sudah terjamin standar kualitas dan pelayanan medisnya. Juga SDM yang terjamin, tidak perlu diragukan lagi", ucap Danang. 

Secara fisik dan peralatan medis juga tidak perlu diragukan karena semua sudah terencana dan dipersiapkan dengan baik. RS Siloam tersebut, kata Danang, merupakan RS ke-40 dari SHG yang akan dibuka dan mendapatkan manfaat dari pengalaman SHG selama lebih dari 25 tahun. 

"Ini bukan pertama kali RS berada di dalam mixed use. Karena di luar negeri, khususnya di kota-kota padat penduduk, hal itu lazim", papar Danang. Di Indonesia, Siloam sudah membangunnya di Bogor, Bekasi, Jember, Yogyakarta, Medan, Palembang dan Jakarta. 

Hingga saat ini, pihak Siloam masih melakukan sosialisasi mendalam dengan tenant dan penghuni apartement Cito sesuai arahan Plt walikota Surabaya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...