Skip to main content

Diduga Melanggar UU 11/2010, Komisi B Desak Pemkot Cabut Ijin PT NKB


Mediabidik.com
– Terkait masih banyak kejanggalan terhadap rencana Pemkot Surabaya memberi izin kepada PT Nampi Kawan Baru, selaku investor yang akan membuka pasar di eks Penjara Koblen, Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil dinas-dinas terkait untuk mempertanyakan izin tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan melalui hearing antara Komisi B, dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Satpol PP dan bagian hukum Pemkot Surabaya, di ruang Komisi B, Kamis (25/02/21).

Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, hearing kali ini kita ingin klarifikasi, mengapa Pemkot memberikan izin operasional kepada PT Nampi Kawan Baru untuk membuka pasar di eks Penjara Koblen.

Padahal, kata Mahfudz, Eks Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya

"Lah cagar budaya kok mau disulap jadi pasar, apa tidak keliru Pemkot Surabaya ini."ujarnya kepada wartawan usai hearing di Komisi B.

Ia menjelaskan, cagar budaya menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 di Pasal 86 menyatakan bahwa, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha dalam hal ini pasar. 

"Intinya bukan untuk profit oriented atau ambil untung, tapi lebih kepada kepentingan sejarah masa lalu. Jadi dalam UU No 11 Tahun 2010 sudah jelas, area cagar budaya tidak diperbolehkan kegiatan usaha." tegas politisi PKB Surabaya tersebut.

Lebih lanjut Mahfudz kembali mengatakan, saat kita minta klarifikasi ke Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan atau Bagian Hukum, mereka tidak bisa menjawab atas pertanyaan anggota Komisi B.

"Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda. Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya mengajarkan kita bagaimana kita melanggar UU dan Perda, ini sangat naif sekali. "tegas Mahfud.

Dirinya kembali menambahkan, masih banyak lahan di Surabaya untuk kegiatan usaha pasar, jadi kami minta jangan di eks Penjara Koblen. 

"Kami melihat ini merupakan kecerobohan Pemkot Surabaya, sudah tahu eks Penjara Koblen cagar budaya mengapa diizikan juga PT Nampi Kawan Baru untuk operasional pasar di eks penjara bersejarah yang merupakan cagar budaya tersebut. "ungkapnya.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah