Skip to main content

Langgar PPKM, 22 Warung Remang - Remang Jurang Kuping Ditutup


Mediabidik.com
- Disinyalir melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tiga pilar Forkompinda kecamatan Pakal Surabaya melakukan penutupan 22 warung remang remang Jurang Kuping yang berada di kelurahan Benowo kecamatan Pakal Surabaya. 

Waduk Jurang Kuping yang dulunya sebagai tempat wisata bagi warga sekitar, telah berubah menjadi tempat lokalisasi terselubung yang menyediakan sarana karaoke dewasa dan menjual minuman keras (Miras) serta menyediakan perempuan pemandu lagu. 

Tranggono Wahyu Wibowo Camat Pakal mengatakan, kegiatan kita hari ini adalah melakukan operasi untuk pengecekan penutupan Jurang Kuping. Karena, surat edaran kami dari Forkompinka kemarin, mulai hari ini seluruh kegiatan di Jurang Kuping harus dihentikan karena pandemi. 

"Nah hari ini adalah hari pertama kita melakukan pengecekan, setelah kemarin dapat surat pemberitahuan edaran dari Forkompinka dan alhamdulillah semua sudah tutup. Artinya seluruh pemilik disini patuh dengan surat edaran kita." terang Tranggono. Sabtu (13/2/2021).

"Tantangan berikutnya adalah bagaimana kita harus setiap hari melakukan pemantauan dan monitoring diwilayah sini. "imbuhnya.

Masih kata Tranggono, selain dijadikan tempat karaoke, juga ada kegiatan kuliner, ada penjualan minuman beralkohol (mihol) ada tuak dan ada bir. Dan itu ketika mereka (pengunjung, red) mabuk sudah sulit dikendalikan terkait dengan protokol kesehatan. 

"Makanya kemarin kita diperintahkan oleh Satgas kota, untuk melakukan penghentian seluruh tempat usaha di Jurang Kuping. "ujarnya. 

Terkait masa atau batas waktu  penutupan Jurang Kuping, dia menjelaskan, sampai masa berakhirnya pandemi. Harapan kami sebenarnya sekaligus kita juga ingin melakukan edukasi kepada seluruh pemilik tempat usaha. 

"Karena ini kebetulan warga Pakal semua yang disini. Jadi kita berusaha kedepan tidak ada lagi tempat karaoke begini, kita ganti dengan wisata kuliner atau semacam tempat wisata dan lain lain. "paparnya. 

Lebih lanjut mantan Kasi Parkir Dishub Surabaya mengatakan, kedepan kita laksanakan diskusi dengan warga dalam waktu dekat. "Untuk menentukan arahnya Jurang Kuping kita manfaatkan sebagai apa. "pungkasnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...