Skip to main content

Polemik Keberadaan Usaha Burung Walet, Eko Agus : Belum Puas Monggo di PTUN Saja


Mediabidik.com
- Ini penjelasan Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya, perihal polemik tentang keberadaan kegiatan usaha sarang burung walet di jalan Kertajaya Indah II No 4 F 213 milik Bing Hariyanto yang diprotes warga yang dianggap melanggar Undang-undang Perumahan dan Pemukiman, karena berada dikawasan pemukiman hingga berujung laporan ke DPRD kota Surabaya. 

Eko Agus Supiandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya mengatakan, jadi kita pemerintah kota hanya menjalankan aturan dan kita bekerja sesuai aturan. Jadi, mereka sudah mengajukan ijin lingkungan UKL UPL ke dinas lingkungan hidup. 

"Bahwa itu sudah dijalani sesuai dengan, baik itu administrasi maupun teknis sudah terpenuhi. Sehingga, mau ngak mau sesuai aturan harus kita terbitkan. Jadi secara sah ijin sudah terbit. "terang Eko Agus kepada media ini, Senin (22/2/2021).

Terkait protes warga, Kepala DLH kota Surabaya menegaskan, warga yang mana, jadi kalau warga itu harus lebih dari satu. Jadi, kalau saya lihat memang ada aduan tetangganya yang bernama pak Agus itu mengadukan karena macam macam kemudian kita tindak lanjuti. 

"Hingga saat ini, tidak ada lagi permasalahan yang di adukan bising, bau hingga keramaian, mungkin kondisi sekarang pun tidak seperti itu. Sehingga apa yang diadukan sudah clear, sudah beres. Apa yang diadukan itu tidak terbukti. "ungkapnya. 

Terkait hasil hearing hari ini Senin (22/2/2021) di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Eko Agus menjelaskan, sudah berkali kali rapat bahkan sampai ke walikota. 

"Harapan saya kalau masih belum puas monggo di PTUN kan saja. Karena menurut saya sudah lengkap dan sudah sesuai aturan yang berlaku. "pungkasnya. 

Foto : Eko Agus Supiandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh