Skip to main content

Polemik Keberadaan Usaha Burung Walet, Eko Agus : Belum Puas Monggo di PTUN Saja


Mediabidik.com
- Ini penjelasan Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya, perihal polemik tentang keberadaan kegiatan usaha sarang burung walet di jalan Kertajaya Indah II No 4 F 213 milik Bing Hariyanto yang diprotes warga yang dianggap melanggar Undang-undang Perumahan dan Pemukiman, karena berada dikawasan pemukiman hingga berujung laporan ke DPRD kota Surabaya. 

Eko Agus Supiandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya mengatakan, jadi kita pemerintah kota hanya menjalankan aturan dan kita bekerja sesuai aturan. Jadi, mereka sudah mengajukan ijin lingkungan UKL UPL ke dinas lingkungan hidup. 

"Bahwa itu sudah dijalani sesuai dengan, baik itu administrasi maupun teknis sudah terpenuhi. Sehingga, mau ngak mau sesuai aturan harus kita terbitkan. Jadi secara sah ijin sudah terbit. "terang Eko Agus kepada media ini, Senin (22/2/2021).

Terkait protes warga, Kepala DLH kota Surabaya menegaskan, warga yang mana, jadi kalau warga itu harus lebih dari satu. Jadi, kalau saya lihat memang ada aduan tetangganya yang bernama pak Agus itu mengadukan karena macam macam kemudian kita tindak lanjuti. 

"Hingga saat ini, tidak ada lagi permasalahan yang di adukan bising, bau hingga keramaian, mungkin kondisi sekarang pun tidak seperti itu. Sehingga apa yang diadukan sudah clear, sudah beres. Apa yang diadukan itu tidak terbukti. "ungkapnya. 

Terkait hasil hearing hari ini Senin (22/2/2021) di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Eko Agus menjelaskan, sudah berkali kali rapat bahkan sampai ke walikota. 

"Harapan saya kalau masih belum puas monggo di PTUN kan saja. Karena menurut saya sudah lengkap dan sudah sesuai aturan yang berlaku. "pungkasnya. 

Foto : Eko Agus Supiandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...