Mediabidik.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Wali Kota Surabaya tahun 2020. Dengan demikian, pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dipastikan akan segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2021-2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Anas Karno menyambut positif hasil sidang MK. Sehingga nantinya pasangan Eri-Armuji dapat segera bertugas memimpin Surabaya periode kedepan.
"Ahamdulillah putusan MK ditolak, harapan kami adalah semoga segera dilantiknya pak Eri -Armuji untuk menjabat Wali Kota surabaya periode 2021-2024," jelasnya saat ditemui wartawan, Selasa (16/02/2021).
Setelah nanti dilantik, Anas menaruh harapan besar kepada pasangan Eri-Armuji untuk terus bergerak membagkitkan perekonomian yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya masalah perekonomian menjadi hal yang penting saat ini agar kehidupan perekonomian masyarakat dapat kembali seperti sedia kala.
"Khususnya di perekonomian ini ada regulasi yang bisa menopang perekonomian baik di tingkat mikro maupun makro," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya ini.
Seperti diketahui, MK telah memberikan putusan terkait PHP yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Selasa (16/2/2021).
Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020. (pan)
Foto : Anas Karno Ketua Bappilu DPC PDIP Surabaya.
Comments
Post a Comment