Skip to main content

Pendirian RS Covid-19 di Area Mall Cito Ditolak Pedagang dan Penghuni


Mediabidik.com
- Rencana pendirian Rumah Sakit khusus Covid-19 di apartement Cito, ditolak Perkumpulan Penghuni Pemilik dan Pedagang (P4) Cito. Sejumlah pedagang Mall Cito melakukan aksi protes dengan menggelar poster penolakan di area Mall Cito pada Rabu (03/02/2021).

M Yasid Mualim Sekretaris P4 Cito, menyayangkan rencana pendirian rumah sakit tersebut. "Program pemerintah sudah jelas untuk memutus wabah Covid-19 yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ini malah penderita Covid-19 mau didekatkan ke kita" tegasnya.

Yasid mempertanyakan, Cito merupakan area ekonomi. Didalamnya terdapat food court, toko baju dan lain-lain. Tapi mengapa malah bakal dijadikan RS Covid-19.

Yasid menambahkan rencana pendirian rumah sakit di area apartement sudah ada sejak tahun 2014. Namun sampai sekarang tidak terealisasi karena tidak memenuhi syarat.

"Sebelumnya para pedagang dan pemilik sudah ingin berkomunikasi dengan pihak manajemen setelah mengetahui kabar rencana pendirian rumah sakit, tapi baru kemarin ditanggapi," terang Yasid.

Menurut Yasid, pihak manajemen mengaku tidak tahu terhadap rencana tersebut. "Ini aneh, padahal mereka ini satu grup dan satu area. Bagaimana mereka tidak tahu," tegasnya lagi.

Sementara itu Hotman penasehat P4 Cito menambahkan, kalau kondisi mall ditengah pandemi sekarang ini sepi pengunjung. "Apalagi nanti akan berdiri rumah sakit Covid-19 di area mall," jelasnya.

Hotman menegaskan para pedagang sepakat memboikot pembayaran service charge sampai tuntutan mereka agar rencana pendirian RS Khusus Covid-19 dipenuhi. "Untuk membayar pegawai SPG saja kita susah apalagi membayar service charges," tegasnya. 

Sementara drg Sian Tjoe selaku Project Manager RS Siloam Cito saat dikonfirmasi terkait penolakan penghuni dan pedagang mengatakan tidak mengetahui adanya penolakan tersebut. "Saya malah tidak tau, masalahnya kita hanya menunjang program pemerintah. Saya hanya menjalankan saja, karena ini kemanusiaan. "ucapnya. 

Lebih lanjut Sian Tjoe menambahkan saya tidak berani memulai rumah sakit ini kalau belum ada ijin, Siloam ini sudah membuka rumah sakit yang ke lima untuk Covid. 

"Tentu saja, sistem yang kami buat itu sistem pengudaraan, baik penanganan protokol Covid  sesuai prosedur Kemenkes dan WHO dan kita selalu minta arahan dari dinas kesehatan. "terangnya. 

Untuk kapasitas ada 105 kamar dan 3 ruang ICU, tapi akan bertambah jadi 15 dengan gedung 3 lantai. Untuk keamanan saya pastikan, saya berusaha supaya aman. "Karena kenapa, saya juga ada disitu. Kalau ngak aman gimana untuk saya, masak saya berani mati. "pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...