Skip to main content

Merasa Dirugikan, Njoto Widjojo Laporkan Johan DKK ke Polda Jatim


Mediabidik.com
– Njoto Widjojo, melaporkan saudaranya Johan dkk, atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Pasalnya, ia merasa dicurangi oleh saudaranya sendiri.

Dalam surat laporan polisi dengan nomor TBL-B/54/l/Res.1.11/2021/UM/SPKT/Polda Jatim Johan dkk dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP jo pasal 385 KUHP jo pasal 266 KUHP.

Kasus ini bermula sekira bulan Juli 2019, pelapor disuruh menanda tangani notulen hasil rapat umum luar biasa para pemegang saham (RUPS) PT. Dutacitra Audioraya. Surat notulen tersebut atas suruhan terlapor yang bernama Wirawan Atmadja.

"Klien kami (Njoto) sebagai pelapor dan selaku salah satu pemegang saham disuruh tanda tangan hasil RUPS tanpa sepengetahuan Pak Njoto terkait adanya RUPS," kata Muara, kuasa hukum Njoto Widjojo, Senin (1/2/2021).

Muara menambahkan, kliennya tersebut lalu tidak bersedia menanda tangani RUPS tersebut. Alasannya, terdapat kejanggalan yaitu masa berlaku kepengurusan di perusahaan yaitu selama 35 tahun, yang menurut pelapor merupakan hal yang tidak wajar.

"Sangat tidak wajar. Mengingat usia klien kami lebih dari 75 tahun. Sedangkan selama ini, klien kami tidak pernah mempermasalahkan PT tersebut. Karena ada dugaan menyingkirkan klien kami. Maka klien kami melaporkan Johan dkk. Karena ada indikasi mau menguasai PT tersebut. Padahal ada saham klien kami disitu," jelas Muara.

Untuk itu, masih kata Muara, dalam perkara ini kliennya meminta pertanggungjawaban terhadap terlapor atas keberadaan perusahaan baik dari segi keuangan maupun dari segi keuntungan yang diperoleh selama ini.

"Termasuk tanah milik pelapor yang menjadi aset di perusahaan yang diduga dipinjamkan pada pihak lain. Dan patut dicurigai ada upaya curang yang telah di lakukan oleh terlapor," ujarnya.

Muara menjelaskan terkait tanah dan bangunan yang dimaksud. Menurutnya, tanah tersebut terletak di Desa Sidomulyo Baru. Dahulu masuk kecamatan Tandes (sekarang menjadi kecamatan Sukomanunggal ) Kota Surabaya dengan hal milik No. 130. gambar situasi No. 456 tanggal 28 April 1976 seluas 3.552 m,

"Berdasarkan perjanjian jual beli dihadapan Notaris Soetjipto S.H, Notaris Surabaya dengan akte No 48 Tanggal 7 Februari 1979 tentang jual beli antara pelapor dan terlapor," terangnya.

Oleh sebab itu, Muara mengatakan, tidak salah kiranya pelapor menuntut hak kepemilikan sahamnya yang tadinya 25% lalu turun menjadi 15% tanpa sebabnya. Dan sejak tahun 1995 hingga saat ini terlapor tidak pernah melakukan laporan keuangan dan pembagian hasil keuntungan dari perusahaan tersebut.

"Pelapor kami merasa di rugikan lebih kurang sebesar 30 Milyar. Mereka tidak sadar, perbuatannya telah menyalahi undang-undang hukum pidana," tukasnya.

Sementara itu, terlapor Johan Yang saat dikonfirmasi media ini via pesan singkat WA pribadinya, tidak memberikan respon meski telah dibaca. (jak)

Foto : Njoto Widjojo bersama kuasa hukumnya melaporkan Johan dkk ke Polda Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni