Skip to main content

Merasa Dirugikan, Njoto Widjojo Laporkan Johan DKK ke Polda Jatim


Mediabidik.com
– Njoto Widjojo, melaporkan saudaranya Johan dkk, atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Pasalnya, ia merasa dicurangi oleh saudaranya sendiri.

Dalam surat laporan polisi dengan nomor TBL-B/54/l/Res.1.11/2021/UM/SPKT/Polda Jatim Johan dkk dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP jo pasal 385 KUHP jo pasal 266 KUHP.

Kasus ini bermula sekira bulan Juli 2019, pelapor disuruh menanda tangani notulen hasil rapat umum luar biasa para pemegang saham (RUPS) PT. Dutacitra Audioraya. Surat notulen tersebut atas suruhan terlapor yang bernama Wirawan Atmadja.

"Klien kami (Njoto) sebagai pelapor dan selaku salah satu pemegang saham disuruh tanda tangan hasil RUPS tanpa sepengetahuan Pak Njoto terkait adanya RUPS," kata Muara, kuasa hukum Njoto Widjojo, Senin (1/2/2021).

Muara menambahkan, kliennya tersebut lalu tidak bersedia menanda tangani RUPS tersebut. Alasannya, terdapat kejanggalan yaitu masa berlaku kepengurusan di perusahaan yaitu selama 35 tahun, yang menurut pelapor merupakan hal yang tidak wajar.

"Sangat tidak wajar. Mengingat usia klien kami lebih dari 75 tahun. Sedangkan selama ini, klien kami tidak pernah mempermasalahkan PT tersebut. Karena ada dugaan menyingkirkan klien kami. Maka klien kami melaporkan Johan dkk. Karena ada indikasi mau menguasai PT tersebut. Padahal ada saham klien kami disitu," jelas Muara.

Untuk itu, masih kata Muara, dalam perkara ini kliennya meminta pertanggungjawaban terhadap terlapor atas keberadaan perusahaan baik dari segi keuangan maupun dari segi keuntungan yang diperoleh selama ini.

"Termasuk tanah milik pelapor yang menjadi aset di perusahaan yang diduga dipinjamkan pada pihak lain. Dan patut dicurigai ada upaya curang yang telah di lakukan oleh terlapor," ujarnya.

Muara menjelaskan terkait tanah dan bangunan yang dimaksud. Menurutnya, tanah tersebut terletak di Desa Sidomulyo Baru. Dahulu masuk kecamatan Tandes (sekarang menjadi kecamatan Sukomanunggal ) Kota Surabaya dengan hal milik No. 130. gambar situasi No. 456 tanggal 28 April 1976 seluas 3.552 m,

"Berdasarkan perjanjian jual beli dihadapan Notaris Soetjipto S.H, Notaris Surabaya dengan akte No 48 Tanggal 7 Februari 1979 tentang jual beli antara pelapor dan terlapor," terangnya.

Oleh sebab itu, Muara mengatakan, tidak salah kiranya pelapor menuntut hak kepemilikan sahamnya yang tadinya 25% lalu turun menjadi 15% tanpa sebabnya. Dan sejak tahun 1995 hingga saat ini terlapor tidak pernah melakukan laporan keuangan dan pembagian hasil keuntungan dari perusahaan tersebut.

"Pelapor kami merasa di rugikan lebih kurang sebesar 30 Milyar. Mereka tidak sadar, perbuatannya telah menyalahi undang-undang hukum pidana," tukasnya.

Sementara itu, terlapor Johan Yang saat dikonfirmasi media ini via pesan singkat WA pribadinya, tidak memberikan respon meski telah dibaca. (jak)

Foto : Njoto Widjojo bersama kuasa hukumnya melaporkan Johan dkk ke Polda Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng