Skip to main content

Merasa Dirugikan, Njoto Widjojo Laporkan Johan DKK ke Polda Jatim


Mediabidik.com
– Njoto Widjojo, melaporkan saudaranya Johan dkk, atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Pasalnya, ia merasa dicurangi oleh saudaranya sendiri.

Dalam surat laporan polisi dengan nomor TBL-B/54/l/Res.1.11/2021/UM/SPKT/Polda Jatim Johan dkk dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP jo pasal 385 KUHP jo pasal 266 KUHP.

Kasus ini bermula sekira bulan Juli 2019, pelapor disuruh menanda tangani notulen hasil rapat umum luar biasa para pemegang saham (RUPS) PT. Dutacitra Audioraya. Surat notulen tersebut atas suruhan terlapor yang bernama Wirawan Atmadja.

"Klien kami (Njoto) sebagai pelapor dan selaku salah satu pemegang saham disuruh tanda tangan hasil RUPS tanpa sepengetahuan Pak Njoto terkait adanya RUPS," kata Muara, kuasa hukum Njoto Widjojo, Senin (1/2/2021).

Muara menambahkan, kliennya tersebut lalu tidak bersedia menanda tangani RUPS tersebut. Alasannya, terdapat kejanggalan yaitu masa berlaku kepengurusan di perusahaan yaitu selama 35 tahun, yang menurut pelapor merupakan hal yang tidak wajar.

"Sangat tidak wajar. Mengingat usia klien kami lebih dari 75 tahun. Sedangkan selama ini, klien kami tidak pernah mempermasalahkan PT tersebut. Karena ada dugaan menyingkirkan klien kami. Maka klien kami melaporkan Johan dkk. Karena ada indikasi mau menguasai PT tersebut. Padahal ada saham klien kami disitu," jelas Muara.

Untuk itu, masih kata Muara, dalam perkara ini kliennya meminta pertanggungjawaban terhadap terlapor atas keberadaan perusahaan baik dari segi keuangan maupun dari segi keuntungan yang diperoleh selama ini.

"Termasuk tanah milik pelapor yang menjadi aset di perusahaan yang diduga dipinjamkan pada pihak lain. Dan patut dicurigai ada upaya curang yang telah di lakukan oleh terlapor," ujarnya.

Muara menjelaskan terkait tanah dan bangunan yang dimaksud. Menurutnya, tanah tersebut terletak di Desa Sidomulyo Baru. Dahulu masuk kecamatan Tandes (sekarang menjadi kecamatan Sukomanunggal ) Kota Surabaya dengan hal milik No. 130. gambar situasi No. 456 tanggal 28 April 1976 seluas 3.552 m,

"Berdasarkan perjanjian jual beli dihadapan Notaris Soetjipto S.H, Notaris Surabaya dengan akte No 48 Tanggal 7 Februari 1979 tentang jual beli antara pelapor dan terlapor," terangnya.

Oleh sebab itu, Muara mengatakan, tidak salah kiranya pelapor menuntut hak kepemilikan sahamnya yang tadinya 25% lalu turun menjadi 15% tanpa sebabnya. Dan sejak tahun 1995 hingga saat ini terlapor tidak pernah melakukan laporan keuangan dan pembagian hasil keuntungan dari perusahaan tersebut.

"Pelapor kami merasa di rugikan lebih kurang sebesar 30 Milyar. Mereka tidak sadar, perbuatannya telah menyalahi undang-undang hukum pidana," tukasnya.

Sementara itu, terlapor Johan Yang saat dikonfirmasi media ini via pesan singkat WA pribadinya, tidak memberikan respon meski telah dibaca. (jak)

Foto : Njoto Widjojo bersama kuasa hukumnya melaporkan Johan dkk ke Polda Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...